PROSESNEWS.ID – AR (28) ditangkap polisi karena mengemas minyak goreng curah seharga Rp14 ribu ke dalam botol yang dijual lagi dengan harga Rp20 ribu per liternya. Dia ditangkap polisi hari Senin, 28 Maret 2022, di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.
Agar lebih menarik, AR juga memberikan promo ke konsumennya, setiap membeli minyak goreng curah yang sudah dia kemas ke dalam botol, gratis mendapatkan detergen.
“(Beroperasi) sejak November 2021, sudah mengemas minyak goreng. Tapi intensitas pengemasan yang mengakibatkan kelangkaan (migor curah), sejak Januari (2022),” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Rabu (30/03/2022)
Minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol dengan merek Laban bertujuan agar berpenampilan migor curah seperti migor premium. Polisi menganggap tindakan ini sudah dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Dalam sebuah gudang daerah Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, terdapat mesin untuk mengemas minyak goreng, kemudian ada karyawan yang bekerja dan sudah berbentuk perusahaan kecil atau CV.
Polisi menyatakan kandungan vitamin, ijin edar hingga logo halal di label merk minyak goreng Laban adalah palsu. Kemudian untuk memudahkan peredaran migor, AR sudah memiliki agen dan pangsa pasar tersendiri di wilayah Banten.
“Usaha yang dilakukan kita lihat sistematis dan skala besar. Karena ada mesin, tempat luas, gudang, kendaraan, pekerja, sehingga seolah-olah menjadi produsen migor,” terangnya.
Saat digeruduk polisi pada Senin, 28 Maret 2022, polisi menyita 1.300 minyak goreng curah yang sudah dikemas ke dalam botol, 3 toren yang masing-masing berisikan 5.100 liter minyak goreng curah, mobil pikap, mesin press hingga mesin pengisi migor curah ke dalam botol.
Polisi akan mendalami asal migor curah yang di dapatkan AR, karena menyebabkan kelangkaan di masyarakat, terutama jelang Ramadhan 2022.
“Modusnya membeli migor curah dari pabrik, yang seharusnya untuk konsumsi masyarakat, ini dikemas ulang menjadi harga yang premium. Kemudian, ini menjawab tantangan mengapa migor di wilayah hukum Polda Banten semakin hari semakin langka, karena ada oknum yang sekarang sudah kita tindak,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi, di lokasi yang sama, Rabu (30/03/2022) dilansir Liputan6.com
Karena mengemas migor curah ke dalam kemasan botol, AR (28), dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.
Kemudian Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 dan Pasal 155 juncto Pasal 100 ayat 1, UU nomo 18 tahun 2012, tentang pangan.
“Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelasnya.
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…
PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk…
PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah…