Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pemuda ini Ditangkap Polisi usai ‘Sulap’ Minyak Curah Jadi Kemasan

Arfandi by Arfandi
1 Apr 2022 14:30
in Gorontalo
Pemuda ini Ditangkap Polisi usai ‘Sulap’ Minyak Curah Jadi Kemasan Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

PROSESNEWS.ID – AR (28) ditangkap polisi karena mengemas minyak goreng curah seharga Rp14 ribu ke dalam botol yang dijual lagi dengan harga Rp20 ribu per liternya. Dia ditangkap polisi hari Senin, 28 Maret 2022, di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Agar lebih menarik, AR juga memberikan promo ke konsumennya, setiap membeli minyak goreng curah yang sudah dia kemas ke dalam botol, gratis mendapatkan detergen.

“(Beroperasi) sejak November 2021, sudah mengemas minyak goreng. Tapi intensitas pengemasan yang mengakibatkan kelangkaan (migor curah), sejak Januari (2022),” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Rabu (30/03/2022)

Minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol dengan merek Laban bertujuan agar berpenampilan migor curah seperti migor premium. Polisi menganggap tindakan ini sudah dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Dalam sebuah gudang daerah Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, terdapat mesin untuk mengemas minyak goreng, kemudian ada karyawan yang bekerja dan sudah berbentuk perusahaan kecil atau CV.

Polisi menyatakan kandungan vitamin, ijin edar hingga logo halal di label merk minyak goreng Laban adalah palsu. Kemudian untuk memudahkan peredaran migor, AR sudah memiliki agen dan pangsa pasar tersendiri di wilayah Banten.

“Usaha yang dilakukan kita lihat sistematis dan skala besar. Karena ada mesin, tempat luas, gudang, kendaraan, pekerja, sehingga seolah-olah menjadi produsen migor,” terangnya.

Saat digeruduk polisi pada Senin, 28 Maret 2022, polisi menyita 1.300 minyak goreng curah yang sudah dikemas ke dalam botol, 3 toren yang masing-masing berisikan 5.100 liter minyak goreng curah, mobil pikap, mesin press hingga mesin pengisi migor curah ke dalam botol.

Polisi akan mendalami asal migor curah yang di dapatkan AR, karena menyebabkan kelangkaan di masyarakat, terutama jelang Ramadhan 2022.

“Modusnya membeli migor curah dari pabrik, yang seharusnya untuk konsumsi masyarakat, ini dikemas ulang menjadi harga yang premium. Kemudian, ini menjawab tantangan mengapa migor di wilayah hukum Polda Banten semakin hari semakin langka, karena ada oknum yang sekarang sudah kita tindak,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi, di lokasi yang sama, Rabu (30/03/2022) dilansir Liputan6.com

Karena mengemas migor curah ke dalam kemasan botol, AR (28), dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Kemudian Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 dan Pasal 155 juncto Pasal 100 ayat 1, UU nomo 18 tahun 2012, tentang pangan.

“Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelasnya.

Tags: gorontaloMinyak GorengMinyak Goreng KemasanMinyak Goreng MahalPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Munculnya dugaan aliran dana kepada pihak lain dalam perkara korupsi proyek Pasar Tua Jalan MT. Haryono, Kota Gorontalo,...

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo mencermati substansi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)...

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

by Editor
5 Agu 2026
0

Potongan flayer FKPR PROSESNEWS.ID - Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bersikap...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Munculnya dugaan aliran dana kepada pihak lain dalam perkara korupsi proyek Pasar Tua Jalan MT. Haryono, Kota Gorontalo,...

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

5 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

TERBARU

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Korban Tewas Kecelakaan di Gorontalo Naik, Polda Catat 60 Korban dalam 6 Bulan

5 Agu 2026

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

5 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.