Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Gorontalo Musnahkan 188 Peluru

Editor by Editor
25 Agu 2023 21:20
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan pemusnahan 188 butir peluru jenis 9MM Luger di Lapangan Tembak 713 Satya Tama, Desa Tuladengi, Kecamatan Telaga Biru, Jumat (25/08/2023).

Dalam kerja sama dengan Dandim 1315 KG Kabupaten Gorontalo, Ketua Kejaksaan, Mohamad IqbaL menjelaskan, peluru-peluru tersebut merupakan hasil tangkapan dari seorang warga bernama Renol yang terpidana atas kepemilikan senjata tajam (Sajam).

“Renol merupakan terpidana berdasarkan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Peluru-peluru ini merupakan barang bukti dari kasus tersebut,” jelas Iqbal kepada sejumlah awak media.

Iqbal menambahkan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara penembakan oleh Letkol. Arm. Yudhi Ari Irawan.

“Pemusnahan dilakukan melalui penembakan langsung oleh Dandim 1315 Kabupaten Gorontalo, Letkol. Arm. Yudhi Ari Irawan,” kata Iqbal.

Selain itu, Iqbal juga menyampaikan, peluru-peluru tersebut didapatkan oleh terpidana melalui pemesanan melalui media online.

“Menurut keterangan terpidana, peluru-peluru ini dipesan melalui platform online,” tambah Iqbal.

Dalam kesempatan yang sama, Dandim 1315, Yudhi Ari Irawan menjelaskan, peluru-peluru tersebut merupakan produk buatan Jerman dan memiliki kualitas setara dengan peluru milik TNI Angkatan Darat.

“Semua 188 peluru ini adalah produk asal Jerman dan memiliki kualitas yang setara dengan peluru yang digunakan oleh TNI Angkatan Darat. Semua peluru yang kami tembakkan dalam pemusnahan ini masih aktif,” terang Yudhi Ari Irawan.

Pemusnahan ini merupakan tindakan yang ditempuh oleh pihak berwenang untuk memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak dapat disalahgunakan atau kembali beredar.

Reporter: Pian N Peda

Tags: Pemusnahan Peluru
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

GHM 2025 Bawa Dampak Ekonomi Nyata, Dari Stand UMKM hingga Industri Hotel

7 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Ribuan Pelari Padati GHM 2025, Kota Berubah Jadi Lautan Biru

7 Des 2025

TERBARU

Pengurus Baru Yastroki Gorontalo Resmi Dilantik, Edukasi Stroke Jadi Agenda Utama

7 Des 2025

GHM 2025 Bawa Dampak Ekonomi Nyata, Dari Stand UMKM hingga Industri Hotel

7 Des 2025

Logo GHM Resmi Bersertifikat, Gubernur Tegaskan Hak Pemilik Merek Milik Komunitas Pelari Gorontalo

7 Des 2025

Wagub Jadi Finisher GHM 2025, Catat Waktu 56 Menit di Kategori 5K

7 Des 2025

Ribuan Pelari Padati GHM 2025, Kota Berubah Jadi Lautan Biru

7 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.