PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan pemusnahan 188 butir peluru jenis 9MM Luger di Lapangan Tembak 713 Satya Tama, Desa Tuladengi, Kecamatan Telaga Biru, Jumat (25/08/2023).
Dalam kerja sama dengan Dandim 1315 KG Kabupaten Gorontalo, Ketua Kejaksaan, Mohamad IqbaL menjelaskan, peluru-peluru tersebut merupakan hasil tangkapan dari seorang warga bernama Renol yang terpidana atas kepemilikan senjata tajam (Sajam).
“Renol merupakan terpidana berdasarkan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Peluru-peluru ini merupakan barang bukti dari kasus tersebut,” jelas Iqbal kepada sejumlah awak media.
Iqbal menambahkan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara penembakan oleh Letkol. Arm. Yudhi Ari Irawan.
“Pemusnahan dilakukan melalui penembakan langsung oleh Dandim 1315 Kabupaten Gorontalo, Letkol. Arm. Yudhi Ari Irawan,” kata Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga menyampaikan, peluru-peluru tersebut didapatkan oleh terpidana melalui pemesanan melalui media online.
“Menurut keterangan terpidana, peluru-peluru ini dipesan melalui platform online,” tambah Iqbal.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 1315, Yudhi Ari Irawan menjelaskan, peluru-peluru tersebut merupakan produk buatan Jerman dan memiliki kualitas setara dengan peluru milik TNI Angkatan Darat.
“Semua 188 peluru ini adalah produk asal Jerman dan memiliki kualitas yang setara dengan peluru yang digunakan oleh TNI Angkatan Darat. Semua peluru yang kami tembakkan dalam pemusnahan ini masih aktif,” terang Yudhi Ari Irawan.
Pemusnahan ini merupakan tindakan yang ditempuh oleh pihak berwenang untuk memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak dapat disalahgunakan atau kembali beredar.
Reporter: Pian N Peda