Hukum

Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Gorontalo Musnahkan 188 Peluru

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan pemusnahan 188 butir peluru jenis 9MM Luger di Lapangan Tembak 713 Satya Tama, Desa Tuladengi, Kecamatan Telaga Biru, Jumat (25/08/2023).

Dalam kerja sama dengan Dandim 1315 KG Kabupaten Gorontalo, Ketua Kejaksaan, Mohamad IqbaL menjelaskan, peluru-peluru tersebut merupakan hasil tangkapan dari seorang warga bernama Renol yang terpidana atas kepemilikan senjata tajam (Sajam).

“Renol merupakan terpidana berdasarkan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Peluru-peluru ini merupakan barang bukti dari kasus tersebut,” jelas Iqbal kepada sejumlah awak media.

Iqbal menambahkan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara penembakan oleh Letkol. Arm. Yudhi Ari Irawan.

“Pemusnahan dilakukan melalui penembakan langsung oleh Dandim 1315 Kabupaten Gorontalo, Letkol. Arm. Yudhi Ari Irawan,” kata Iqbal.

Selain itu, Iqbal juga menyampaikan, peluru-peluru tersebut didapatkan oleh terpidana melalui pemesanan melalui media online.

“Menurut keterangan terpidana, peluru-peluru ini dipesan melalui platform online,” tambah Iqbal.

Dalam kesempatan yang sama, Dandim 1315, Yudhi Ari Irawan menjelaskan, peluru-peluru tersebut merupakan produk buatan Jerman dan memiliki kualitas setara dengan peluru milik TNI Angkatan Darat.

“Semua 188 peluru ini adalah produk asal Jerman dan memiliki kualitas yang setara dengan peluru yang digunakan oleh TNI Angkatan Darat. Semua peluru yang kami tembakkan dalam pemusnahan ini masih aktif,” terang Yudhi Ari Irawan.

Pemusnahan ini merupakan tindakan yang ditempuh oleh pihak berwenang untuk memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak dapat disalahgunakan atau kembali beredar.

Reporter: Pian N Peda

Share
Published by
Editor

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

4 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

4 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

5 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

5 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

8 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

9 jam ago