Daerah

Pencatutan, Peti Kemas di Pelabuhan Pantoloan Tak Ada Kaitan Dengan IPR Gorontalo

Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Pemegang MoU dengan Pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang ada di Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo, Chandra mengaku tidak mengetahui perihal adanya Peti Kemas yang saat ini dipolemikkan di Pelabuhan Pantoloan Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sebelumnya beredar pemberitaan Polda Sulawesi Tengah membeberkan hasil penyelidikan terhadap satu unit kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan, Palu yang diduga berisi batuan tembaga yang terbungkus dalam karung.

Dimana disebutkan jika, penanggung jawab Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam yang bergerak dibidang penambangan material batuan tembaga di Kabupaten Gorontalo, bertugas mengirimkan batuan tembaga dari Kabupaten Gorontalo ke Kota Palu.

Sehingga hasil penyelidikan disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran Minerba sebagaimana UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 adalah tidak terpenuhi unsur pidananya, dikarenakan material batuan tembaga didalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki ijin berupa IPR dari Gorontalo.

“Ini yang perlu diluruskan, bahwa, Peti Kemas dengan Nomor 1922351, IPR yang digunakan bukan berasal dari IPR Gorontalo, sebagaimana pemberitaan tersebut,” kata Chandra (CV. Batu Alam) selaku pemegang izin IPR Sinar Sukdam di Kabupaten Gorontalo.

Chandra mengaku jika, perusahaan CV. Batu Alam memiliki perjanjian kesepakatan dengan Kelompok Pertambangan Sinar Sukdam selaku pemilik IPR, kontra kerja tersebut berlaku hingga tahun 2025.

Sehingga Peti Kemas yang ada di Pelabuhan Pantoloan Palu, yang di klaim dengan izin IPR dari Kelompok Pertambangan Sukdam Gorontalo, adalah keliru.

“Karena saya tidak pernah mengirimkan peti kemas dengan nomor 1922351, melalui Pelabuhan Pantoloan,” tegas Chandra.

Ketika ditanya apakah barang yang ada di Peti Kemas itu ilegal, Chandra menjelaskan, bahwa persoalan ilegal atau tidak, itu bukan kewenangan dirinya, melainkan dari Kepolisian Daerah Sulteng.

“Namun satu hal yang perlu masyarakat tahu, bahwa, batu hasil tambang yang ada di dalam Peti Kemas dengan nomor 1922351 bukan berasal dari IPR Sukdam Gorontalo,” tutup Chandra.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh, Suhendra dari PT. Wanhong Logistik Mineral bahwa, hanya ada dua perusahaan yang bekerjasama dengan pemilik IPR Sinar Sukdam, yaitu PT. Wanhong Logistik Mineral dan CV. Batu Alam bapak Chandra.

“Didalam ketentuan perjanjian itu, bahwa pemegang MOU dengan pemilik IUP tidak memindahtangankan perjanjian tersebut kepada pihak lainnya, selain yang telah dituangkan didalam ketentuan tersebut,” kata Suhendra.

Sehingga dapat dipastikan jika, peti kemas yang ada di Pelabuhan Pantoloan Palu tersebut, bukan berasal dari Izin IPR Gorontalo.

Ketika dikonfirmasi langsung ke pemegang izin IPR Sinar Sukdam yang ada di Kabupaten Gorontalo, Yahya Husuna, mengatakan tidak mengetahui perihal adanya Kontainer di Pelabuhan Pantoloan yang berisi batuan hasil tambang yang terinformasi berasal dari IPR Sinar Sukdam.

“Saya tidak tahu perihal asal dari kontainer yang diberitakan tersebut,” kata Yahya Husuna.

Namun Yahya Husuna mengakui jika IPR Sinar Sukdam hanya punya kontrak perjanjian kerjasama dengan Chandra dan Suhendra alias Ko Abun. (**)

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

11 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

11 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

12 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

13 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

15 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

17 jam ago