Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pencatutan, Peti Kemas di Pelabuhan Pantoloan Tak Ada Kaitan Dengan IPR Gorontalo

Editor by Editor
27 Jan 2022 07:00
in Daerah, Headline
Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Pemegang MoU dengan Pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang ada di Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo, Chandra mengaku tidak mengetahui perihal adanya Peti Kemas yang saat ini dipolemikkan di Pelabuhan Pantoloan Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sebelumnya beredar pemberitaan Polda Sulawesi Tengah membeberkan hasil penyelidikan terhadap satu unit kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan, Palu yang diduga berisi batuan tembaga yang terbungkus dalam karung.

Dimana disebutkan jika, penanggung jawab Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam yang bergerak dibidang penambangan material batuan tembaga di Kabupaten Gorontalo, bertugas mengirimkan batuan tembaga dari Kabupaten Gorontalo ke Kota Palu.

Sehingga hasil penyelidikan disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran Minerba sebagaimana UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 adalah tidak terpenuhi unsur pidananya, dikarenakan material batuan tembaga didalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki ijin berupa IPR dari Gorontalo.

“Ini yang perlu diluruskan, bahwa, Peti Kemas dengan Nomor 1922351, IPR yang digunakan bukan berasal dari IPR Gorontalo, sebagaimana pemberitaan tersebut,” kata Chandra (CV. Batu Alam) selaku pemegang izin IPR Sinar Sukdam di Kabupaten Gorontalo.

Chandra mengaku jika, perusahaan CV. Batu Alam memiliki perjanjian kesepakatan dengan Kelompok Pertambangan Sinar Sukdam selaku pemilik IPR, kontra kerja tersebut berlaku hingga tahun 2025.

Sehingga Peti Kemas yang ada di Pelabuhan Pantoloan Palu, yang di klaim dengan izin IPR dari Kelompok Pertambangan Sukdam Gorontalo, adalah keliru.

“Karena saya tidak pernah mengirimkan peti kemas dengan nomor 1922351, melalui Pelabuhan Pantoloan,” tegas Chandra.

Ketika ditanya apakah barang yang ada di Peti Kemas itu ilegal, Chandra menjelaskan, bahwa persoalan ilegal atau tidak, itu bukan kewenangan dirinya, melainkan dari Kepolisian Daerah Sulteng.

“Namun satu hal yang perlu masyarakat tahu, bahwa, batu hasil tambang yang ada di dalam Peti Kemas dengan nomor 1922351 bukan berasal dari IPR Sukdam Gorontalo,” tutup Chandra.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh, Suhendra dari PT. Wanhong Logistik Mineral bahwa, hanya ada dua perusahaan yang bekerjasama dengan pemilik IPR Sinar Sukdam, yaitu PT. Wanhong Logistik Mineral dan CV. Batu Alam bapak Chandra.

“Didalam ketentuan perjanjian itu, bahwa pemegang MOU dengan pemilik IUP tidak memindahtangankan perjanjian tersebut kepada pihak lainnya, selain yang telah dituangkan didalam ketentuan tersebut,” kata Suhendra.

Sehingga dapat dipastikan jika, peti kemas yang ada di Pelabuhan Pantoloan Palu tersebut, bukan berasal dari Izin IPR Gorontalo.

Ketika dikonfirmasi langsung ke pemegang izin IPR Sinar Sukdam yang ada di Kabupaten Gorontalo, Yahya Husuna, mengatakan tidak mengetahui perihal adanya Kontainer di Pelabuhan Pantoloan yang berisi batuan hasil tambang yang terinformasi berasal dari IPR Sinar Sukdam.

“Saya tidak tahu perihal asal dari kontainer yang diberitakan tersebut,” kata Yahya Husuna.

Namun Yahya Husuna mengakui jika IPR Sinar Sukdam hanya punya kontrak perjanjian kerjasama dengan Chandra dan Suhendra alias Ko Abun. (**)

Tags: Pelabuhan PantoloanPeti kemasPolda SultengSulteng

Berita Terkait

Usai Belajar dari Sulteng, 65 Petani Milenial Bakal Budidayakan Durian di Gorontalo

by Arfandi
27 Jan 2022
0

Usai Belajar dari Sulteng, 65 Petani Milenial Bakal Budidayakan Durian di Gorontalo PROSESNEWS.ID - Sebanyak 65 orang anak muda Gorontalo...

Wagub Idris Lihat Langsung Pengelolaan Tambang PT. CPM Sulteng

by Arfandi
12 Nov 2021
0

Wagub Idris Lihat Langsung Pengelolaan Tambang PT. CPM Sulteng PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris melakukan visitasi dan studi...

Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Pemesan Narkoba dari Kota Palu

by Arfandi
4 Nov 2021
0

Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Pemesan Narkoba dari Kota Palu PROSESNEWS.ID - Sat Narkoba Polres Pohuwato, berhasil menangkap seorang pria berinisial...

Miftahul Afdal

Pemuda Palasa Dukung Polri Jaga Keamanan dan Ketertiban Umum

by Majid Rahman
24 Agu 2021
0

Miftahul Afdal PROSESNEWS.ID - Sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kecamatan Palasa, Kabupaten...

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Hanura Sulawesi Tengah (Sulteng), Aim Ngadi. (Foto : Istimewa)

Direktur Konsultan Politik Lawan Jadi Staf Ahli Gubernur Sulteng, Aim : Terlihat Spesial

by Majid Rahman
20 Agu 2021
0

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Hanura Sulawesi Tengah (Sulteng), Aim Ngadi. (Foto : Istimewa) PROSESNEWS.ID – Ketua Badan...

Load More
Next Post

Pemprov Gorontalo Gandeng BPKP dan SulutGo Terapkan sistem QRIS

Pemprov Gorontalo Optimis Bangkit dalam Pemulihan Ekonomi

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Kriminal

Warga Desa Ulanta Digegerkan Dengan Penemuan Janin Bayi

by Editor
15 Mei 2022
0

Warga Desa Ulanta Digegerkan Dengan Penemuan Janin Bayi PROSESNEWS.ID - Warga Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango, dihebohkan dengan penemuan...

Warga Kampung Bugis, Kota Gorontalo Dibacok ODGJ

15 Mei 2022

Ungkap Pelaku Pembuangan Janin Bayi, Polisi Sisir Sejumlah Kos Kosan di Bonebol

15 Mei 2022

Bersembunyi di Gubuk, Pelaku Penikaman Diringkus Polres Bonebol

16 Mei 2022

Pencatutan, Peti Kemas di Pelabuhan Pantoloan Tak Ada Kaitan Dengan IPR Gorontalo

27 Jan 2022

Tidak Mau jadi Pemain Cadangan, Pemuda ini Tikam Pelatih Sepak Bola

17 Mei 2022

TERBARU

Hari ini, Jabatan Gubernur Gorontalo Diserahterimakan

17 Mei 2022

Penjabat Gubernur Gorontalo Minta OPD Bantu Dirinya Tuntaskan Pekerjaan

17 Mei 2022

Soal Karcis Masuk Wisata Pamut Mahal, Begini Penjelasan Dispar Buteng

17 Mei 2022

Tidak Mau jadi Pemain Cadangan, Pemuda ini Tikam Pelatih Sepak Bola

17 Mei 2022

Pesan Terakhir Rusli Habibie usai Diantar Dengan Upacara Adat Mopotolungo

17 Mei 2022
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id