
PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengumumkan hilangnya sertifikat tanah atas nama Mujiati, dkk dengan nomor hak 30.03.10.07.1.00037.
Dalam pengumuman resmi bernomor 10/2025 yang diterbitkan pada 2 September 2025, BPN Boalemo menyampaikan bahwa sertifikat tersebut telah hilang. Sebagai gantinya, pihak pemohon Fery Sudarmanto mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru.
“Bagi pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat ini, dapat mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti yang kuat dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman,” tulis pihak BPN Boalemo dalam pengumuman tersebut.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keberatan yang masuk, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan sertifikat lama yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Sudirar, S.IP, MM, MAP, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo.













