PROSESNEWS.ID – Pengusaha Kota Gorontalo Jasin Mohammad, Kamis, (16/06/2022), memenuhi panggilan Polres Gorontalo Kota, sebagai saksi atas laporan Nurhadi Taha terhadap Opan Kidamu, pada bulan Agustus Tahun 2021.
Dalam keterangannya, Jasin Mohammad mengaku sebagai warga negara yang baik. Tentunya, wajib taat dan tunduk terhadap Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, dengan adanya undangan dari Kepolisian terkait permintaan keterangan saksi, wajib untuk di penuhi.
“Tadi saya diperiksa kurang lebih 1 jam, dalam pemeriksaan itu, saya diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik. Saya di tanya penyidik, apakah saya mengetahui perseteruan NT dan OK di group Warkop Diskusi Politik Gorontalo, dan saya sampaikan tidak menhetahuinya,” bebernya.
Namun, Jasin Mohammad mengakui dihadapan penyidik, jika dirinya pernah memediasi perdamaian terhadap terlapor dan pelapor. Dan itu berlangsung pada bulan April, bertepatan bulan Ramadhan 2022.
Bahkan kata Jasin, dirinya memberikan hadiah kepada terlapor dan pelapor karena sudah mau berdamai. Namun, dirinya mengaku kaget, jika masalahnya masih terus berlanjut.
“Saya kaget saya dapat panggilan jadi saksi. Padahal setau saya mereka sudah damai,” kata Jasin Mohammad.
Pengusaha Gorontalo ini juga kembali mengingatkan kepada terhadap pelapor dan terlapor untuk berdamai. Sudahi pertikaian yang tidak ada manfaatnya.
“Kepada adinda NT dan OK sebagai senior saya mengajak untuk kalian berdamai saja. Karena seperti kata pepatah, Damai Itu Indah. Ini bukan soal kalah atau menang tetapi bagaimana hati kita bisa menerima kekurangan orang lain. Berdamai itu jauh lebih indah dan terhormat,” harap Jasin.
Disamping itu juga Jasin Mohammad menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada penyidik Polres Gorontalo Kota, yang telah melayaninya bersama Pengacara dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah mendampinginya dalam pemeriksaan saksi.