PROSESNEWS.ID – Komisi A Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama unsur pimpinan Kelurahan dan instansi terkait. Senin (6/3/2023).
Dilaksanakanya RDP ini menindaklanjuti atas aduan persoalan kepemilikan aset tanah milik kedua belah pihak di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Ketua Komisi A, Erman Latjengke berharap agar pembahasan ini diselesaikan di pihak internal dulu, dan bisa dimediasi oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
“Dari awal sudah saya sampaikan, kalau masalah persoalan tanah ini telah masuk ke ranah hukum. Maka, kami selaku anggota DPRD tidak bisa memutuskan. Akan tetapi, dari kuasa Hukum pelapor, ini masih sementara dikonsultasikan. Sehingga, kami minta Pemerintah Kota Gorontalo untuk memediasi persoalan ini,” ungkap Erman Latjengke.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten satu Pemerintah Kota Gorontalo.
Terang Erman bahwa, perkara ini harus dicarikan jalan keluar. Baik dari pihak pelapor dan terlapor, salah satunya dengan menunjukan surat hibah atas kepemilikan tanah.
“Alhamdulillah tadi, hasil kesimpulan kita bahwa Asisten I menyanggupi perkara ini untuk bisa diselesaikan,”tukasnya.
Reporter : Sandri Mooduto