Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Deprov Gorontalo

Perbedaan Tafsir Pergub Menghambat Izin WIUP di Gorontalo

Editor by Editor
23 Agu 2023 21:57
in Deprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Proses pemberian Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Gorontalo mengalami hambatan serius karena perbedaan interpretasi antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Tenaga Kerja.

Isu ini dianggap sebagai salah satu faktor yang menghambat pemberian izin kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Gorontalo.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, AW Thalib, menyebut bahwa munculnya perbedaan pandangan antara Dinas PMPTSP dan Dinas ESDM dan Tenaga Kerja terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 menjadi sumber masalah utama.

Menurutnya, masing-masing dinas berpendapat bahwa wilayah kewenangan untuk memberikan izin WIUP tidak jelas, sehingga proses pemberian izin terhenti.

“Ketidaksesuaian pandangan ini sangat merugikan bagi pemohon izin, yang semestinya dapat mengajukan permohonan dan mendapatkan pelayanan. Namun, karena ketidakjelasan interpretasi Pergub, prosesnya terhambat,” kata AW Thalib pada Rabu (23/08/2023).

Secara teknis, kewenangan pemberian izin WIUP berhubungan dengan sumber daya mineral, yang seharusnya menjadi ranah Dinas ESDM. Namun, Dinas PMPTSP berargumen bahwa izin WIUP bukanlah izin yang mengharuskan pemberian, sehingga mereka menolak untuk mengeluarkan izin tersebut

Meskipun Biro Hukum telah mengklarifikasi bahwa berdasarkan Pergub, kewenangan izin WIUP telah ditransfer kepada dinas, namun tetap saja keraguan mengenai hal ini menghambat pemberian izin kepada masyarakat.

AW Thalib menegaskan bahwa diperlukan solusi yang mendalam untuk menyelesaikan perbedaan tafsir ini. Ia mengusulkan agar masalah ini dikonsultasikan dengan instansi di tingkat nasional, termasuk Kementerian ESDM dan Kemendagri, guna mendapatkan panduan yang jelas.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana untuk melakukan konsultasi dengan dinas terkait dan Biro Hukum minggu depan, guna mencari solusi yang konkret. Setelah konsultasi dilakukan dan arahan dari pihak berwenang didapatkan, diharapkan masalah ini dapat segera diatasi dan pelayanan izin kepada pemohon dapat kembali berjalan dengan lancar.

Situasi ini menyoroti pentingnya koordinasi dan interpretasi yang tepat terhadap regulasi pemerintah untuk menghindari hambatan birokrasi yang dapat merugikan masyarakat dan pelaku usaha.

Reporter: Zulkarnaen

Tags: AW ThalibDPRD Provinsi GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, akhirnya berakhir damai. Didampingi Wakil Ketua DPR...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Ketua Umum HMI Cabang (P) Bone Bolango, Rolan Abdullah

Dugaan Bagi-bagi Fee Proyek Cederai Integritas ASN, HMI Bone Bolango Desak Bupati Copot Kabag ULP

by Editor
9 Nov 2025
0

Ketua Umum HMI Cabang (P) Bone Bolango, Rolan Abdullah PROSESNEWS.ID - Dugaan kuat keterlibatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag...

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam

Warga Gorontalo Sebut ‘Kaka Bos’ Yopri Adam Peduli Terhadap Rakyat Kecil

by Editor
26 Okt 2025
0

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam PROSESNEWS.ID - Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

TERBARU

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.