PROSESNEWS.ID — Dalam Rapat Paripurna ke-129 pada Senin (20/11/2023), DPRD Provinsi Gorontalo bersama Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo.
Wakil Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus), Nikma Tahir mengatakan, perda ini dihadirkan untuk memberi dukungan terhadap para penyandang disabilitas agar mempunyai kedudukan yang sama.
“Setelah melakukan konsultasi kepada kementerian terkait, Alhamdulillah Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini telah disepakati, sehingga akan ada program-program baru yang hadir untuk para penyandang disabilitas,” terang Nikma.
Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini terdiri dari 112 pasal dan 292 ayat yang merinci berbagai aspek perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo.
Mulai dari penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas hingga memastikan kesetaraan akses terhadap layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pemerintah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Nikma.
Nikma berharap dengan adanya perda ini ada beberapa program yang nantinya membantu para penyandang disabilitas khusunya di Gorontalo.
“Semoga dengan perda yang telah disepakati ini bisa membantu para penyandang disabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka,” harap Nikma.
Reporter: Fajrin Husin