PROSESNEWS.ID – Dalam rangka memutus mata rantai virus corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara telah membuat peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seketaris Daerah Ridwan Yasin menjelaskan Perbup tersebut, sudah melalui kajian dan mengacu pada peraturan Gubernur (Pergub) tentang PSBB.
“Di Kabupaten Gorontalo Utara sendiri, Perbup sudah mulai diterapkan di daerah, namun masih akan disampaikan kepada petugas dilapangan untuk menjadi acuan, untuk mempertegas bahwa Gorontalo Utara juga telah menyusun Perbup tentang PSBB,” kata Ridwan saat ditemui diruang kerjanya Selasa, (12/05/2020).
Dirinya meminta, kepada petugas dilapangan agar dapat melaksanakan tanggungjawab dengan baik untuk menindak tegas kepada pelanggar yang masih melanggar peraturan tersebut.
“Untuk Perbup ini rencanya akan disampaikan oleh Kabag Hukum di setiap gugus tugas di daerah perbatasan dan pos-pos yang disediakann sejak deberlakukannya PSBB tersebut,” jelas Ridwan. (Usi)