PROSESNEWS.ID – Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), segera menindaklanjuti kecepatan dan ketepatan proses perencanaan.
Hal itu mengingat adanya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 tahun 2021, tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
“Poin utama saya ke Bapedda ini adalah soal edaran KPK, tentang bagaimana pencegahan terjadinya korupsi dari sisi perencanaan,”ujar Thariq, Rabu, (09/06/2021) .
Thariq menjelaskan, adapun yang menjadi perhatian, yakni waktu yang di mana perencanaan ini, harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terutama dari sisi waktu, prosedur dan juga substansinya.
“ini yang saya minta ke Bapedda mengecek langsung soal ketepatan dan kecepatan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”kata Thariq lagi.
Selanjutnya, bahwa dalam usulan perencanaan soal Musrenbang, termasuk juga adanya Pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), harus sudah dimasukkan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan.
Sebelumnya, kata Thariq, dirinya telah mengecek dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan, ia juga sudah pernah turun ke lapangan di 7 kecamatan melakukan Rapat Koordinasi (RAKOR) kemiskinan.
Reporter : Sukriyanto Rahmat Tahir