PROSESNEWS.ID – Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat kurang menggigit. Peraturan daerah itu tak begitu solutif mengurai problematika gelandangan dan pengemis di Kota Gorontalo.
Dalam Pantauan Prosesnews.id, jumlah pengemis dan gelandangan di Kota Gorontalo mulai menjamur. Mereka terkadang mangkal di persimpangan lampu merah, ada juga didepan toko-toko yang ada di Kota Gorontalo.
Kabid Resos dan Rejamsos Endang Hulumudi mengatakan, di Gorontalo belum ada perda yang mengatur tentang gelandangan dan pengemis. Selama ini hanya ada perda tentang ketertiban umum termasuk pasal-pasalnya yang mengatur gelandangan dan pengemis.
“Namun, dari segi sanksi tidak ada tindak pidana yang mengatur, sehingga perda bisa dikatakan kurang menggigit,” kata Endang saat diwawancarai.
Endang juga menerangkan, kalau Gorontalo sudah mempunyai perda yang mengatur akan hal itu, tentunya akan diatur lebih spesifik lagi. Misalnya, Bagaimana cara penanganannya dan bagaimana kita pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi hal-hal seperti itu.
“Selain itu juga, bukan hanya dari gelandangan atau orang terlantarnya yang perlu diberikan semacam pengetahuan, tetapi sebenarnya juga dari orang yang memberi harus diberikan pengetahuan,” terang Endang.
“Semoga Tahun ini atau tahun depan akan ada perda yang mengatur tentang gelandangan dan pengemis secara khusus, agar Gorontalo terbebas dari itu semua,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad