PROSESNEWS.ID – Periksa LKPD Provinsi Gorontalo, BPK terapkan Sistem WFH, atau bekerja dari rumah dalam memeriksa Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2019.
Hal itu disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi, Rahmadi, melalui video konferensi entry meeting pemeriksaan terinci kepada Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di ruang kerja Wagub, Selasa (14/4/2020).
“Berdasarkan surat edaran Kementerian PAN RB, pelaksanaan kerja oleh aparatur pemerintahan dilakukan secara WFH sampai tanggal 21 April 2020. Mengacu pada edaran itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan terinci secara WFH,” kata Rahmadi.
Kata Rahmadi, mekanisme pemeriksaan terinci LKPD dilakukan dengan mengirimkan soft copy dokumen yang akan diperiksa. Jika diperlukan hard copy terhadap dokumen tersebut, dapat dikirimkan ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan virus Covid-19. Sedangkan untuk pemeriksaan fisik diganti dengan foto yang dikirimkan melalui aplikasi.
“Dan wawancara dan konfirmasi juga akan dilakukan secara daring dengan memanfaatkan perangkat elektronik, di mana hasil wawancara akan dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi rekamannya dan selanjutnya dikirimkan melalui surat elektronik (email) untuk ditandatangani masing-masing pihak,” jelas Rahmadi.
Dalam kesempatan itu, Wagub Idris Rahim mengapresiasi langkah yang diambil oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penularan virus Covid-19. Idris menuturkan, meski pemeriksaan LKPD dilakukan secara WFH, jajaran Pemprov Gorontalo akan memenuhi segala dokumen yang dibutuhkan BPK terkait dengan pemeriksaan terinci tersebut.
“Sampai saat ini, kami berkomitmen mendukung sepenuhnya pemeriksaan terinci ini. Saya menginstruksikan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah Provinsi Gorontalo dapat memenuhi dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan BPK,” ujar Wagub Idris Rahim.
Pemeriksaan terinci atas LKPD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2019 akan dilakukan selama 30 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 April hingga 10 Mei 2020. Pemeriksaan terinci tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (Ads)