
PROSESNEWS.ID – PT Tirta Anugerah Tibawa memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat yang menuding perusahaan tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para pekerjanya.
Manajemen menegaskan bahwa sistem pengupahan yang diterapkan telah disesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan serta berdasarkan kesepakatan bersama dengan para pekerja.
Penasihat Hukum PT Tirta Anugerah Tibawa, Meyske Abdullah, menjelaskan bahwa perusahaan baru mulai beroperasi sekitar tahun 2024 dan hingga kini masih berada pada tahap uji coba. Aktivitas perusahaan di Gorontalo juga belum berupa pabrik produksi penuh, melainkan sebatas kegiatan pemakingan.
“Perlu kami luruskan bahwa perusahaan tidak melakukan produksi setiap hari. Operasional berjalan tidak rutin dan bersifat menyesuaikan kebutuhan, sehingga sistem upah yang diterapkan adalah upah harian,” jelas Meyske.
Ia menyebutkan bahwa upah harian terendah yang diterima pekerja sebesar Rp65.000 per hari. Namun, besaran upah tersebut tidak bersifat seragam karena disesuaikan dengan kualifikasi, jenis pekerjaan, serta area kerja masing-masing pekerja.
“Upah bervariasi. Bahkan ada pekerja yang penghasilannya bisa mencapai sekitar Rp5 juta, tergantung volume dan jenis pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.
Meyske menegaskan bahwa seluruh ketentuan pengupahan telah disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja tanpa adanya unsur paksaan.
Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan dinilai membantu masyarakat sekitar karena membuka lapangan pekerjaan.
“Perusahaan hadir untuk membuka kesempatan kerja. Dalam kondisi operasional yang belum berjalan penuh dan tidak berproduksi sepanjang tahun, penerapan sistem upah harian dinilai lebih relevan dan proporsional,” tambahnya.
Menanggapi tudingan tidak menerapkan UMP, pihak perusahaan menyatakan bahwa ketentuan UMP pada prinsipnya berlaku bagi hubungan kerja yang bersifat tetap dan kontinu.
Sementara itu, kondisi kerja di PT Tirta Anugerah Tibawa saat ini bersifat tidak tetap dan bergantung pada kegiatan produksi.













