Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Perusahaan Bantah Langgar UMP, Tegaskan Sistem Upah Sesuai Kondisi Operasional

Editor by Editor
12 Jan 2026 14:11
in Gorontalo

PROSESNEWS.ID – PT Tirta Anugerah Tibawa memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat yang menuding perusahaan tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para pekerjanya.

Manajemen menegaskan bahwa sistem pengupahan yang diterapkan telah disesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan serta berdasarkan kesepakatan bersama dengan para pekerja.

Penasihat Hukum PT Tirta Anugerah Tibawa, Meyske Abdullah, menjelaskan bahwa perusahaan baru mulai beroperasi sekitar tahun 2024 dan hingga kini masih berada pada tahap uji coba. Aktivitas perusahaan di Gorontalo juga belum berupa pabrik produksi penuh, melainkan sebatas kegiatan pemakingan.

“Perlu kami luruskan bahwa perusahaan tidak melakukan produksi setiap hari. Operasional berjalan tidak rutin dan bersifat menyesuaikan kebutuhan, sehingga sistem upah yang diterapkan adalah upah harian,” jelas Meyske.

Ia menyebutkan bahwa upah harian terendah yang diterima pekerja sebesar Rp65.000 per hari. Namun, besaran upah tersebut tidak bersifat seragam karena disesuaikan dengan kualifikasi, jenis pekerjaan, serta area kerja masing-masing pekerja.

“Upah bervariasi. Bahkan ada pekerja yang penghasilannya bisa mencapai sekitar Rp5 juta, tergantung volume dan jenis pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.

Meyske menegaskan bahwa seluruh ketentuan pengupahan telah disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja tanpa adanya unsur paksaan.

Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan dinilai membantu masyarakat sekitar karena membuka lapangan pekerjaan.

“Perusahaan hadir untuk membuka kesempatan kerja. Dalam kondisi operasional yang belum berjalan penuh dan tidak berproduksi sepanjang tahun, penerapan sistem upah harian dinilai lebih relevan dan proporsional,” tambahnya.

Menanggapi tudingan tidak menerapkan UMP, pihak perusahaan menyatakan bahwa ketentuan UMP pada prinsipnya berlaku bagi hubungan kerja yang bersifat tetap dan kontinu.

Sementara itu, kondisi kerja di PT Tirta Anugerah Tibawa saat ini bersifat tidak tetap dan bergantung pada kegiatan produksi.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

by Editor
20 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri yang tinggal menghitung hari, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, menunjukkan...

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

by Editor
19 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, selaku pemegang saham resmi, mengukuhkan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam prosesi yang...

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

by Editor
18 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo secara resmi melepas keberangkatan program bus mudik gratis bagi masyarakat dengan tujuan Sulawesi Tengah dan Sulawesi...

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

by Editor
18 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pihak kepolisian menegaskan bahwa para penambang rakyat yang ingin tetap beraktivitas di sektor pertambangan wajib mengantongi izin resmi...

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

by Editor
17 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Gorontalo, Rusli Anwar Ahmad, bertemu Gubernur...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

by Editor
24 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Provinsi Gorontalo kembali menorehkan capaian positif dalam kinerja investasi. Sepanjang Triwulan III tahun 2025, realisasi investasi daerah ini...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Rapat Evaluasi Partisipasi Pemilih

23 Des 2024

Fakta Kasus Guru Murid, Hubungan Keduanya Sudah Berlangsung Sejak 2022

24 Sep 2024

KPU Boalemo Terima Berkas Perbaikan Persyaratan Administrasi 5 Bapaslon

9 Sep 2024

KPU Boalemo Pastikan Data Hak Pilih Warga Lapas Boalemo

19 Jul 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.