Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Perusahaan Bantah Langgar UMP, Tegaskan Sistem Upah Sesuai Kondisi Operasional

Editor by Editor
12 Jan 2026 14:11
in Gorontalo

PROSESNEWS.ID – PT Tirta Anugerah Tibawa memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat yang menuding perusahaan tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para pekerjanya.

Manajemen menegaskan bahwa sistem pengupahan yang diterapkan telah disesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan serta berdasarkan kesepakatan bersama dengan para pekerja.

Penasihat Hukum PT Tirta Anugerah Tibawa, Meyske Abdullah, menjelaskan bahwa perusahaan baru mulai beroperasi sekitar tahun 2024 dan hingga kini masih berada pada tahap uji coba. Aktivitas perusahaan di Gorontalo juga belum berupa pabrik produksi penuh, melainkan sebatas kegiatan pemakingan.

“Perlu kami luruskan bahwa perusahaan tidak melakukan produksi setiap hari. Operasional berjalan tidak rutin dan bersifat menyesuaikan kebutuhan, sehingga sistem upah yang diterapkan adalah upah harian,” jelas Meyske.

Ia menyebutkan bahwa upah harian terendah yang diterima pekerja sebesar Rp65.000 per hari. Namun, besaran upah tersebut tidak bersifat seragam karena disesuaikan dengan kualifikasi, jenis pekerjaan, serta area kerja masing-masing pekerja.

“Upah bervariasi. Bahkan ada pekerja yang penghasilannya bisa mencapai sekitar Rp5 juta, tergantung volume dan jenis pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.

Meyske menegaskan bahwa seluruh ketentuan pengupahan telah disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja tanpa adanya unsur paksaan.

Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan dinilai membantu masyarakat sekitar karena membuka lapangan pekerjaan.

“Perusahaan hadir untuk membuka kesempatan kerja. Dalam kondisi operasional yang belum berjalan penuh dan tidak berproduksi sepanjang tahun, penerapan sistem upah harian dinilai lebih relevan dan proporsional,” tambahnya.

Menanggapi tudingan tidak menerapkan UMP, pihak perusahaan menyatakan bahwa ketentuan UMP pada prinsipnya berlaku bagi hubungan kerja yang bersifat tetap dan kontinu.

Sementara itu, kondisi kerja di PT Tirta Anugerah Tibawa saat ini bersifat tidak tetap dan bergantung pada kegiatan produksi.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

by Editor
7 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Tiga hari menuju Forum Bisnis Daerah (FORBISDA) BPD HIPMI Gorontalo, panggung besar itu dinanti-nanti. Di tengah hiruk persiapan...

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

by Editor
7 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di tengah keterbatasan fiskal dan tantangan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, Provinsi Gorontalo justru mencatat lompatan pertumbuhan...

Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

by Editor
6 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Saat tiba di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo sekitar pukul 14.00 WITA, massa aksi langsung menyampaikan tuntutan mereka...

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

by Editor
6 Mei 2026
0

  PROSESNEWS.ID - Selama ini, es batu menjadi cara paling umum untuk menjaga kesegaran ikan. Namun, metode tersebut tidak selalu...

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa adalah rumah bagi nilai-nilai, sejarah, dan cara pandang sebuah bangsa terhadap dunia....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

by Editor
7 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di tengah keterbatasan fiskal dan tantangan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, Provinsi Gorontalo justru mencatat lompatan pertumbuhan...

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Sebanyak 1.000 Tanah di Kota Gorontalo Belum Bersertifikat, Program PTSL Jadi Solusi

29 Jan 2024

Harga Tomat Turun Drastis di Pertengahan Agustus

19 Agu 2023

Provokasi Warga Pohuwato, Karyawan Indomaret Nyaris Dipecat

4 Jan 2022

TERBARU

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

7 Mei 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

6 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.