PROSESNEWS.ID – Seorang pria warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, berinisial RJ (20), kebelet ingin menjadi seorang polisi. Dia lalu membeli seragam polisi secara online seharga Rp600 ribu.
Usai pesanan seragam polisi dengan pangkat perwira diterimanya, RJ lalu petantang-petenteng pergi menuju Kantor Ditsamapta Polda Kaltim mencari temannya.
Apes, kedoknya langsung terbongkar. Petugas yang berjaga tidak mengenali teman pelaku yang dicari. Bahkan gelagat pelaku membuat anggota semakin curiga, apalagi seragam yang dikenakan pelaku juga sedikit berbeda dengan polisi pada umumnya.
Kepada anggota Ditsamapta Polda Kaltim, RJ mengaku letting 52, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) dan baru saja dipindah dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Kaltim.
“Gerak-geriknya mencurigakan, terus anggota di sana menanyakan pakai gaya bahasa polisi, pelaku nggak bisa jawab. Terus nggak bisa tunjukkan KTA, padahal mengaku Akpol Angkatan 52,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis (19/5/2022).
RJ si polisi gadungan langsung diamankan dan diserahkan ke Unit Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim untuk ditindak lanjuti.
“Untuk seragamnya dia beli melalui online, dan pada hari Senin (16/5/2022) sudah mulai dipakai. Motifnya belum tahu pasti,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim rupanya pelaku juga pernah melakukan aksi tindak pidana pencurian dilansir Liputan6.com
Aksi pencurian itu dilakukan di salah satu apartemen pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu. Barang berharga milik korban seperti logam mulia dan jam tangan raib digondol pelaku. Bahkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta.
“Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku polisi gadungan ini juga melakukan tindak pidana pencurian di apartemen korban. Di mana pelaku ini sudah lama mengenal dengan korban, sehingga Korban sering meninggalkan Kunci akses apartemen tersebut, sehingga pelaku bebas keluar masuk apartemen dan tidak menaruh curiga kepada pelaku, di saat Korban sedang bepergian itulah Pelaku melancarkan aksinya mencuri barang-barang korban seperti emas logam mulia, dan jam tangan,” beber Yusuf.
Barang hasil curian oleh pelaku kemudian dijual ke sejumlah toko emas yang berada di Muara Rapak dan Klandasan, serta ada juga yang digadai oleh pelaku.
“Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni jam tangan merek Gues milik korban dan satu lembar kaos merek Lacosta, saat ini masih terus di proses oleh Tim Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan pelaku untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Karena diduga pelaku lebih satu kali melakukan aksi kejahatannya.