Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Perwira Polisi Gadungan Diringkus Usai Beli Seragam Lewat Online

Arfandi by Arfandi
21 Mei 2022 10:41
in Gorontalo
Perwira Polisi Gadungan Diringkus Usai Beli Seragam Lewat Online

PROSESNEWS.ID – Seorang pria warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, berinisial RJ (20), kebelet ingin menjadi seorang polisi. Dia lalu membeli seragam polisi secara online seharga Rp600 ribu.

Usai pesanan seragam polisi dengan pangkat perwira diterimanya, RJ lalu petantang-petenteng pergi menuju Kantor Ditsamapta Polda Kaltim mencari temannya.

Apes, kedoknya langsung terbongkar. Petugas yang berjaga tidak mengenali teman pelaku yang dicari. Bahkan gelagat pelaku membuat anggota semakin curiga, apalagi seragam yang dikenakan pelaku juga sedikit berbeda dengan polisi pada umumnya.

Kepada anggota Ditsamapta Polda Kaltim, RJ mengaku letting 52, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) dan baru saja dipindah dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Kaltim.

“Gerak-geriknya mencurigakan, terus anggota di sana menanyakan pakai gaya bahasa polisi, pelaku nggak bisa jawab. Terus nggak bisa tunjukkan KTA, padahal mengaku Akpol Angkatan 52,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis (19/5/2022).

RJ si polisi gadungan langsung diamankan dan diserahkan ke Unit Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim untuk ditindak lanjuti.

“Untuk seragamnya dia beli melalui online, dan pada hari Senin (16/5/2022) sudah mulai dipakai. Motifnya belum tahu pasti,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim rupanya pelaku juga pernah melakukan aksi tindak pidana pencurian dilansir Liputan6.com

Aksi pencurian itu dilakukan di salah satu apartemen pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu. Barang berharga milik korban seperti logam mulia dan jam tangan raib digondol pelaku. Bahkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta.

“Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku polisi gadungan ini juga melakukan tindak pidana pencurian di apartemen korban. Di mana pelaku ini sudah lama mengenal dengan korban, sehingga Korban sering meninggalkan Kunci akses apartemen tersebut, sehingga pelaku bebas keluar masuk apartemen dan tidak menaruh curiga kepada pelaku, di saat Korban sedang bepergian itulah Pelaku melancarkan aksinya mencuri barang-barang korban seperti emas logam mulia, dan jam tangan,” beber Yusuf.

Barang hasil curian oleh pelaku kemudian dijual ke sejumlah toko emas yang berada di Muara Rapak dan Klandasan, serta ada juga yang digadai oleh pelaku.

“Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni jam tangan merek Gues milik korban dan satu lembar kaos merek Lacosta, saat ini masih terus di proses oleh Tim Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan pelaku untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Karena diduga pelaku lebih satu kali melakukan aksi kejahatannya.

Tags: gorontaloKriminal hari iniPemprov GorontaloPolisi GadunganPolriProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo Utara, Moh. Docmi Lachmudin, angkat bicara terkait polemik dugaan pungli yang...

Oknum Guru di Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas

by Editor
1 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Orang tua murid berinisial ED melaporkan seorang oknum guru perempuan di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sumalata,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Kebakaran di Blok Plan Gorut, Begini Kronologinya

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi

2 Agu 2026

TERBARU

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.