Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

Pilkada Sulteng, Paslon 02 Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Administrasi

Majid Rahman by Majid Rahman
26 Nov 2020 14:14
in Pilkada

Prosesnews.id

PROSESNEWS.ID – Tim Hukum Hidayat-Bartho (Hebat), terpaksa melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini. Pelaporan itu, terkait beredarnya Kartu Sulteng Sejahtera milik Rusdi-Ma`mun Amir.

Seperti diketahui, Rusdi-Ma`mun, merupakan Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulteng 2020. Beredarnya Kartu Sulteng Sejahtera tersebut, dinilai oleh Tim Hukum Hebat, telah melanggar aturan dalam Pilkada.

Alhasil, pada surat tertanggal 25 November 2020, KPU Sulteng menyatakan pasangan Rusdi-Ma`mun, melakukan pelanggaran administrasi pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulteng terkait Kartu Sulteng Sejahtera, maka KPU Sulteng meminta Rusdi-Ma’mun melakukan penarikan kartu tersebut.

Dalam isi Surat yang ditandatangani Ketua dan Komisioner KPU Sulteng, ditekankan bahwa pasangan Rusdi-Ma’mun menyampaikan pula bukti penarikan kartu yang sudah beredar di tengah masyarakat itu.

Anggota Tim Hukum Koalisi Hebat, Ivan Yuntji Sunuh mengapresiasi KPU Sulteng atas terbitnya surat ini. Pihaknya juga meminta kepada pihak KPU terkait jangka waktu penarikannya. Sebab kartu tersebut sudah beredar luas di masyarakat.

“Kami meminta waktu penarikan selama tiga hari. Bila belum dilaksanakan, maka akan diingatkan lagi untuk menarik kartu tersebut, sampai tiga kali peringatan,” ketusnya dengan nada ancaman

Ditegaskannya, apabila sampai pada upaya tiga kali diingatkan, tapi Tim Pasangan tersebut tak mengindahkan, maka Tim Hukum Hebat meminta Pasangan tersebut, untuk tidak diikutkan dalam tahapan, karena adanya pembangkangan tata acara dan aturan main dalam kampanye. (Saiful)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kumperindag kembali melaksanakan Pasar Murah Bersubsidi bagi masyarakat, Sabtu (6/12/2025). Program yang menyediakan...

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian kembali viral di Kota Gorontalo setelah Unit Reskrim Polsek Kota Selatan meringkus JK (23), seorang residivis yang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

TERBARU

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.