
PROSESNEWS.ID – Tim Hukum Hidayat-Bartho (Hebat), terpaksa melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini. Pelaporan itu, terkait beredarnya Kartu Sulteng Sejahtera milik Rusdi-Ma`mun Amir.
Seperti diketahui, Rusdi-Ma`mun, merupakan Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulteng 2020. Beredarnya Kartu Sulteng Sejahtera tersebut, dinilai oleh Tim Hukum Hebat, telah melanggar aturan dalam Pilkada.
Alhasil, pada surat tertanggal 25 November 2020, KPU Sulteng menyatakan pasangan Rusdi-Ma`mun, melakukan pelanggaran administrasi pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulteng terkait Kartu Sulteng Sejahtera, maka KPU Sulteng meminta Rusdi-Ma’mun melakukan penarikan kartu tersebut.
Dalam isi Surat yang ditandatangani Ketua dan Komisioner KPU Sulteng, ditekankan bahwa pasangan Rusdi-Ma’mun menyampaikan pula bukti penarikan kartu yang sudah beredar di tengah masyarakat itu.
Anggota Tim Hukum Koalisi Hebat, Ivan Yuntji Sunuh mengapresiasi KPU Sulteng atas terbitnya surat ini. Pihaknya juga meminta kepada pihak KPU terkait jangka waktu penarikannya. Sebab kartu tersebut sudah beredar luas di masyarakat.
“Kami meminta waktu penarikan selama tiga hari. Bila belum dilaksanakan, maka akan diingatkan lagi untuk menarik kartu tersebut, sampai tiga kali peringatan,” ketusnya dengan nada ancaman
Ditegaskannya, apabila sampai pada upaya tiga kali diingatkan, tapi Tim Pasangan tersebut tak mengindahkan, maka Tim Hukum Hebat meminta Pasangan tersebut, untuk tidak diikutkan dalam tahapan, karena adanya pembangkangan tata acara dan aturan main dalam kampanye. (Saiful)













