Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

Pilkada Sulteng, Paslon 02 Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Administrasi

Majid Rahman by Majid Rahman
26 Nov 2020 14:14
in Pilkada

Prosesnews.id

PROSESNEWS.ID – Tim Hukum Hidayat-Bartho (Hebat), terpaksa melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini. Pelaporan itu, terkait beredarnya Kartu Sulteng Sejahtera milik Rusdi-Ma`mun Amir.

Seperti diketahui, Rusdi-Ma`mun, merupakan Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulteng 2020. Beredarnya Kartu Sulteng Sejahtera tersebut, dinilai oleh Tim Hukum Hebat, telah melanggar aturan dalam Pilkada.

Alhasil, pada surat tertanggal 25 November 2020, KPU Sulteng menyatakan pasangan Rusdi-Ma`mun, melakukan pelanggaran administrasi pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulteng terkait Kartu Sulteng Sejahtera, maka KPU Sulteng meminta Rusdi-Ma’mun melakukan penarikan kartu tersebut.

Dalam isi Surat yang ditandatangani Ketua dan Komisioner KPU Sulteng, ditekankan bahwa pasangan Rusdi-Ma’mun menyampaikan pula bukti penarikan kartu yang sudah beredar di tengah masyarakat itu.

Anggota Tim Hukum Koalisi Hebat, Ivan Yuntji Sunuh mengapresiasi KPU Sulteng atas terbitnya surat ini. Pihaknya juga meminta kepada pihak KPU terkait jangka waktu penarikannya. Sebab kartu tersebut sudah beredar luas di masyarakat.

“Kami meminta waktu penarikan selama tiga hari. Bila belum dilaksanakan, maka akan diingatkan lagi untuk menarik kartu tersebut, sampai tiga kali peringatan,” ketusnya dengan nada ancaman

Ditegaskannya, apabila sampai pada upaya tiga kali diingatkan, tapi Tim Pasangan tersebut tak mengindahkan, maka Tim Hukum Hebat meminta Pasangan tersebut, untuk tidak diikutkan dalam tahapan, karena adanya pembangkangan tata acara dan aturan main dalam kampanye. (Saiful)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

UNG Perkuat Akses Studi Lanjut untuk Dosen, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Akademik

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di lingkungan akademik. Komitmen...

Potret suasana tempat nongkrong di Hotel ASTON Gorontalo bertajuk Sunset Vibes by The Pool

Cari Spot Nongkrong Sore yang Asyik? Yuk Nikmati Promo Sunset Vibes di ASTON Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

Potret suasana tempat nongkrong sore di ASTON Gorontalo PROSESNEWS.ID - ASTON Gorontalo Hotel & Convention Center kembali menghadirkan inovasi menarik bagi...

Ponsel Poco C75

Poco C75 Ponsel Entry-Level 5G dengan Baterai 6000 mAh, Bikin Kamu Betah

by Editor
19 Jun 2026
0

Ponsel Poco C75 PROSESNEWS.ID, TEKNOLOGI - Pernah ngerasain baterai habis di tengah hari padahal baru dipakai main game sebentar? Atau...

Pengusaha Hotel Akui PENAS Tani Nelayan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

by Editor
18 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Tani Nelayan di Gorontalo memberikan dampak positif bagi sektor perhotelan dan pelaku usaha lainnya....

Bentor yang Layani Tamu PENAS Dapat Kupon BBM dari Bupati

by Editor
18 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyalurkan bantuan voucher bahan bakar minyak (BBM) kepada ratusan pengemudi bentor di Kabupaten Gorontalo. Bantuan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Pengusaha Hotel Akui PENAS Tani Nelayan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

by Editor
18 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Tani Nelayan di Gorontalo memberikan dampak positif bagi sektor perhotelan dan pelaku usaha lainnya....

Erwin Ismail dan Rachmat Gobel saat abadikan momen usai Pelantikan Pengurus DPW NasDem Gorontalo, Rabu (17/6/2026)

Rachmat Gobel Dilantik sebagai Ketua DPW NasDem Gorontalo, Erwin Ismail Ucapkan Selamat

17 Jun 2026

Operasi BNN di Sejumlah Penginapan Gorontalo, 8 Orang Terjaring Pemeriksaan

18 Jun 2026
Ponsel Poco C75

Poco C75 Ponsel Entry-Level 5G dengan Baterai 6000 mAh, Bikin Kamu Betah

19 Jun 2026

Media Center PENAS Diresmikan, Siap Layani Kebutuhan Informasi

17 Jun 2026

Empat Pelaku Pembuangan Bayi Aborsi di Suwawa Berhasil Diringkus Polisi

19 Mei 2022

TERBARU

UNG Perkuat Akses Studi Lanjut untuk Dosen, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Akademik

19 Jun 2026
Potret suasana tempat nongkrong di Hotel ASTON Gorontalo bertajuk Sunset Vibes by The Pool

Cari Spot Nongkrong Sore yang Asyik? Yuk Nikmati Promo Sunset Vibes di ASTON Gorontalo

19 Jun 2026
Ponsel Poco C75

Poco C75 Ponsel Entry-Level 5G dengan Baterai 6000 mAh, Bikin Kamu Betah

19 Jun 2026

Pengusaha Hotel Akui PENAS Tani Nelayan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

18 Jun 2026

Bentor yang Layani Tamu PENAS Dapat Kupon BBM dari Bupati

18 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.