PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama eksekutif menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2024, yang bertempat di gedung sidang kantor DPRD.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Suharman,S.Pd., M.Si dan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Buteng, H Dr Andi Muhammad Yusuf, M.Si, Sekda Buteng, Kostantinus Bukide dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Buteng.
Dalam sambutannya, Pj Bupati, Andi Muhammad Yusuf mengatakan kalau penyusunan Raperda tahun 2024 disusun berdasarkan potensi perekonomian makro yang dimiliki daerah dengan menghitung segala resikonya.
Untuk mendorong tercapainya sasaran pembangunan secara makro itu, lanjut, diperlukan langkah atau kebijakan pengelolaan keuangan yang inovatif dan kreatif dari sisi penerimaan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah guna merespon dan melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Untuk itu, saya mengintruksikan kepada jajaran OPD agar dalam pengelolaan APBD tahun 2024 nantinya harus lebih cermat, transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” ujar Andi Muhammad Yusuf, Pj Bupati Buteng, Rabu (22/11/2023).
Dikatakan Andi Yusuf, reformasi ekonomi dan agenda pembangunan daerah, utamanya postur APBD 2024 harus tetap sehat.
Sebab menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah merupakan pilar utama menambah alokasi anggaran daerah dan hal tersebut harus dikelola secara profesional, baik secara aspek sumberdaya manusia, regulasi dan kelembagaan.
“Pada R-APBD tahun anggaran 2024 ini jumlah target pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 663 miliar 954 juta, mengalami penurunan sebesar 2,49% dibanding anggaran 2023 sebelum perubahan,” katanya.
Meski begitu, terang Andi, target pendapatan di tahun 2024 akan lebih digenjot melalui beberapa pos, di antaranya melalui PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Untuk mendorong semua itu, Pemda akan melakukan berbagai kebijakan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku di tahun 2024, yang memuat restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan retribusi daerah serta skema opsen atau pungutan tambahan atas pajak.
“Hal ini akan mendorong pertumbuhan pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem pemungutan/tarif PAD, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah,” bebernya.
Sementara terkait belanja daerah, Andi Yusuf menjelaskan, akan difokuskan untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta pembangunan sarana prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik, pengendalian inflasi, penurunan stunting dan kemiskinan ekstrim, pengalokasian anggaran ke desa serta pendanaan 60% pemilihan umum serentak 2024.
Agar mampu mendanai program yang mendesak, Pemda akan menempuh kebijakan pemanfaatan sumber-sumber pendapatan daerah serta penghematan pada beberapa jenis belanja, terutama pada pos belanja yang tidak secara langsung yang bersentuhan dengan program dan kegiatan pembangunan di Buteng.
“Alokasi belanja daerah pada rancangan APBD tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 754 miliar 759 juta, mengalami penurunan 2,37% dibanding anggaran 2023 sebelum perubahan sebesar Rp 763 miliar 867 juta yang terdiri atas belanja operasi sejumlah 507 miliar 973 juta, belanja modal sejumlah Rp 133 miliar 21 juta, belanja tidak terduga Rp 6 miliar 376 juta dan belanja transfer Rp 98 miliar 384 juta,” jelasnya.
Terakhir, terkait penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023, dipakai untuk mengurangi bahkan menutup defisit anggaran bilamana kondisi belanja daerah lebih besar dibanding penerimaan (Adv).
Reporter: Win