Gorontalo

Pj Gubernur Diadukan PB HPMIG ke Bawaslu Gorontalo

Sekretaris Jendral PB HPMIG Aan Habu, saat mengadukan Pj Gubernur ke Bawaslu Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Buntut dari pernyataan Penjabat Gubernur Gorontalo, yang menyampaikan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tidak lagi menggunakan PPK dan PPS pada Pileg 2024.

Hal itu di sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Pengurus Besar (PB) HPMIG Aan Habu, menuturkan pernyataan PJ Gubernur menuai kontroversi di media sosial dan media massa. Pj Gubernur, dianggap terlalu mengintervensi Lembaga Independen dalam hal ini KPU.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Pj Gubernur tersebut, karena sudah masuk terlalu dalam di persoalan internal KPU. Gubernur seharusnya memposisikan diri sebagai pembina politik di Gorontalo, untuk memastikan proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan denga naman dan lancar. Bukan justru mengintervensi KPU dalam rekrutmen PPK dan PPS,” bebernya.

Lebih lanjut kata Aan, sekelas Pj Gubernur mengurusi persoalan rekrutmen PPK dan PPS sangat tidak mencerminkan pemerintahan yang independen dalam menghadapi Pilkda serentak. Apalagi, Pj Gubernur berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya netral.

“Kalau saya melihat Pj Gubernur Gorontalo ini, lebih cocok jadi Sekretaris KPU di bandingkan jadi Pj Gubernur Gorontalo,” tegasnya.

Dijelaskan Aan, berdasarkan peraturan KPU No 8 tahun 2022 tentang pembentukan tata kerja badan ADHOC penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 35 ayat 1 tentang mengatur persyaratan umum yang harus di penuhi oleh PPK/PPS dan KPPS.

“Dengan pencabaran PKPU ini, Pj Gubernur tidak memahami aturan yang sudah ditentukan oleh KPU melalui peraturannya. Jadinya, Pj Gubernur terkesan asal bunyi,” tegasnya lagi.

Dengan begitu, PB HPMIG menilai pernyataan Pj Gubernur bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sehingganya PB HPMIG mengadukan Pj Gubernur Gorontalo ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.

“Kami PB HPMIG sudah mengadukan Pj Gubernur ke Bawaslu atas pernyataan beliau yang mengintervensi rekrutmen PPK dan PPS. Kami menilai, Pj Gubernur tidak bisa menjaga netralitasnya sebagai Pj Gubernur yang juga sebagai ASN,” ketusnya.

Recent Posts

Bawa 1 Sachet Sabu, Pria di Gorontalo Ditangkap Polisi

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial LM (33), warga Kecamatan Dungingi, ditangkap oleh Tim Resnarkoba Polresta…

17 jam ago

Pantarlih Gorontalo Selesaikan Coklit Hanya Dalam 2 Hari, Tercepat se-Indonesia

PROSESNEWS.ID - Hanya dalam kurun waktu dua hari, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Gorontalo…

18 jam ago

Lebih dari 1.100 Guru Honorer di Gorontalo Mendapat Perlindungan Ketenagakerjaan

PROSESNEWS.ID – Dalam upaya memberi perlindungan kepada tenaga honor, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi…

2 hari ago

Ratusan Warga Bone Bolango Dievakuasi Akibat Banjir Bandang

PROSESNEWS.ID - Ratusan warga di Desa Panggulo, Kecamatan Suwawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dievakuasi pada…

2 hari ago

Upaya Pengendalian Inflasi, Pemkot Beri Bantuan BBM kepada Pengemudi Bentor

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kota Gorontalo dalam upayanya mengendalikan inflasi, memberikan bantuan berupa Bahan Bakar Minyak…

2 hari ago

Peringati HANI 2024, Pemda Buteng Komitmen Wujudkan Masyarakat Bersih Narkotika

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen dalam mencegah…

2 hari ago