Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pj Gubernur Diadukan PB HPMIG ke Bawaslu Gorontalo

Editor by Editor
1 Mei 2024 18:39
in Gorontalo
Sekretaris Jendral PB HPMIG Aan Habu, saat mengadukan Pj Gubernur ke Bawaslu Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Buntut dari pernyataan Penjabat Gubernur Gorontalo, yang menyampaikan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tidak lagi menggunakan PPK dan PPS pada Pileg 2024.

Hal itu di sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Pengurus Besar (PB) HPMIG Aan Habu, menuturkan pernyataan PJ Gubernur menuai kontroversi di media sosial dan media massa. Pj Gubernur, dianggap terlalu mengintervensi Lembaga Independen dalam hal ini KPU.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Pj Gubernur tersebut, karena sudah masuk terlalu dalam di persoalan internal KPU. Gubernur seharusnya memposisikan diri sebagai pembina politik di Gorontalo, untuk memastikan proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan denga naman dan lancar. Bukan justru mengintervensi KPU dalam rekrutmen PPK dan PPS,” bebernya.

Lebih lanjut kata Aan, sekelas Pj Gubernur mengurusi persoalan rekrutmen PPK dan PPS sangat tidak mencerminkan pemerintahan yang independen dalam menghadapi Pilkda serentak. Apalagi, Pj Gubernur berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya netral.

“Kalau saya melihat Pj Gubernur Gorontalo ini, lebih cocok jadi Sekretaris KPU di bandingkan jadi Pj Gubernur Gorontalo,” tegasnya.

Dijelaskan Aan, berdasarkan peraturan KPU No 8 tahun 2022 tentang pembentukan tata kerja badan ADHOC penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 35 ayat 1 tentang mengatur persyaratan umum yang harus di penuhi oleh PPK/PPS dan KPPS.

“Dengan pencabaran PKPU ini, Pj Gubernur tidak memahami aturan yang sudah ditentukan oleh KPU melalui peraturannya. Jadinya, Pj Gubernur terkesan asal bunyi,” tegasnya lagi.

Dengan begitu, PB HPMIG menilai pernyataan Pj Gubernur bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sehingganya PB HPMIG mengadukan Pj Gubernur Gorontalo ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.

“Kami PB HPMIG sudah mengadukan Pj Gubernur ke Bawaslu atas pernyataan beliau yang mengintervensi rekrutmen PPK dan PPS. Kami menilai, Pj Gubernur tidak bisa menjaga netralitasnya sebagai Pj Gubernur yang juga sebagai ASN,” ketusnya.

Tags: BawaslugorontaloIsmail PakayaKPUPB HPMIGPenjagub Ismail PakayaPj Gubernur GorontaloPPKPPS
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Gus Ipul Apresiasi Semangat Gusnar Dorong Program Presiden

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suasana penuh keakraban terlihat saat Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bertemu Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Terlibat Kasus Wifi Voucher, 3 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

25 Jul 2024
Ilustrasi Salak Condet

Salak Condet Kebanggaan Masyarakat Betawi

31 Jul 2021

TERBARU

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

2 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.