Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pj Gubernur Diadukan PB HPMIG ke Bawaslu Gorontalo

Editor by Editor
1 Mei 2024 18:39
in Gorontalo
Sekretaris Jendral PB HPMIG Aan Habu, saat mengadukan Pj Gubernur ke Bawaslu Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Buntut dari pernyataan Penjabat Gubernur Gorontalo, yang menyampaikan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tidak lagi menggunakan PPK dan PPS pada Pileg 2024.

Hal itu di sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Pengurus Besar (PB) HPMIG Aan Habu, menuturkan pernyataan PJ Gubernur menuai kontroversi di media sosial dan media massa. Pj Gubernur, dianggap terlalu mengintervensi Lembaga Independen dalam hal ini KPU.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Pj Gubernur tersebut, karena sudah masuk terlalu dalam di persoalan internal KPU. Gubernur seharusnya memposisikan diri sebagai pembina politik di Gorontalo, untuk memastikan proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan denga naman dan lancar. Bukan justru mengintervensi KPU dalam rekrutmen PPK dan PPS,” bebernya.

Lebih lanjut kata Aan, sekelas Pj Gubernur mengurusi persoalan rekrutmen PPK dan PPS sangat tidak mencerminkan pemerintahan yang independen dalam menghadapi Pilkda serentak. Apalagi, Pj Gubernur berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya netral.

“Kalau saya melihat Pj Gubernur Gorontalo ini, lebih cocok jadi Sekretaris KPU di bandingkan jadi Pj Gubernur Gorontalo,” tegasnya.

Dijelaskan Aan, berdasarkan peraturan KPU No 8 tahun 2022 tentang pembentukan tata kerja badan ADHOC penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 35 ayat 1 tentang mengatur persyaratan umum yang harus di penuhi oleh PPK/PPS dan KPPS.

“Dengan pencabaran PKPU ini, Pj Gubernur tidak memahami aturan yang sudah ditentukan oleh KPU melalui peraturannya. Jadinya, Pj Gubernur terkesan asal bunyi,” tegasnya lagi.

Dengan begitu, PB HPMIG menilai pernyataan Pj Gubernur bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sehingganya PB HPMIG mengadukan Pj Gubernur Gorontalo ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.

“Kami PB HPMIG sudah mengadukan Pj Gubernur ke Bawaslu atas pernyataan beliau yang mengintervensi rekrutmen PPK dan PPS. Kami menilai, Pj Gubernur tidak bisa menjaga netralitasnya sebagai Pj Gubernur yang juga sebagai ASN,” ketusnya.

Tags: BawaslugorontaloIsmail PakayaKPUPB HPMIGPenjagub Ismail PakayaPj Gubernur GorontaloPPKPPS
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ekskavator Merusak Hutan: Potret Kerusakan Masif di Dusun Pasir Putih Boliyohuto

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dusun Pasir Putih di Desa Pilomonu kini menyimpan luka yang mendalam. Deru mesin ekskavator yang bekerja siang dan...

Sepuluh Bulan Gusnar–Idah, Program Nasional Triliunan Rupiah Mengalir ke Gorontalo

by Editor
3 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Prestasi pemerintahan Gusnar Ismail–Idah Syahidah Rusli Habibie bukan diraih secara kebetulan. Capaian tersebut bahkan telah diprediksi sejak keduanya...

Oplus_131072

Kejahatan di Gorontalo Meningkat Sepanjang 2025, KDRT Paling Parah

by Editor
31 Des 2025
0

  Ilustrasi Meta AI PROSESNEWS.ID – Sejumlah kasus kriminal yang ditangani oleh Polda Gorontalo mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025 dibandingkan...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Hutan mangrove di wilayah pesisir Provinsi Gorontalo terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi lahan menjadi tambak...

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mencatat kenaikan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 dibandingkan tahun...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Mulai Terapkan Perda Baru

by Editor
22 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo kini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpustakaan. Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam...

UNG Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2025/2026

23 Mei 2025

Ancaman Mikroplastik di Teluk Tomini, 100 Persen Sampel Ikan Konsumsi di Torosiaje Terkontaminasi

19 Jan 2026

Pengemudi Bentor di Kabgor Akan Mendapatkan Subsidi BBM

21 Jan 2026

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Alkes RS Dunda Limboto Seharga 16 Miliar Hampir Terbakar

13 Mar 2024

TERBARU

Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Mulai Terapkan Perda Baru

22 Jan 2026

Pengemudi Bentor di Kabgor Akan Mendapatkan Subsidi BBM

21 Jan 2026

Perkuat Syiar Islam, Bupati Azhari Serahkan 250 Pasang Seragam kepada BKMT Mawasangka

20 Jan 2026

Tilang Manual di Gorontalo Hanya Dilakukan oleh Perwira Bersertifikasi

20 Jan 2026

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

19 Jan 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.