Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Plat Nomor Tidak Sesuai, Puluhan Kendaraan Diamankan

Rijal Zulkarnaen by Rijal Zulkarnaen
14 Mar 2024 15:05
in Gorontalo, Hukum

PROSESNEWS.ID – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota telah menggelar operasi keselamatan untuk menindak penggunaan plat nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi. Operasi ini dilakukan pada Rabu (13/3/24 ) pukul 16.00 WITA di Kota Gorontalo.

Kasat Lantas AKP Supomo menjelaskan, sejumlah kendaraan ditemukan menggunakan plat nomor modifikasi, seperti plat nomor timbul atau plat nomor palsu.

Tindakan tidak hanya sebatas teguran, namun pengendara diminta untuk segera mengganti plat nomor yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Hari ini, sebanyak 20 kendaraan roda empat diamankan karena menggunakan plat nomor timbul yang tidak sesuai spesifikasi. Pengendara diminta untuk mengganti plat nomor asli dan diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” ungkap Kasat Lantas.

Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menegaskan, penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ).

“Semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, dan lembaga lainnya diimbau untuk mematuhi aturan ini,” jelas Kombespol Ade.

TNKB sendiri merupakan tanda registrasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan. Penggunaan TNKB harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sesuai dengan Pasal 68 ayat (4) UU-LLAJ yang menegaskan mengenai kelengkapan TNKB.

Kapolresta mengimbau kepada semua pemilik kendaraan untuk menggunakan TNKB yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, tanpa melakukan modifikasi atau perubahan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tags: gorontaloKota GorontaloPenertiban Plat KendaraanPenertiban Plat Kendaraan GorontaloPlat di Gorontalo DitertibkanPlat Kendaraan Tidak Sesuai
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.