PROSESNEWS.ID – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota telah menggelar operasi keselamatan untuk menindak penggunaan plat nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi. Operasi ini dilakukan pada Rabu (13/3/24 ) pukul 16.00 WITA di Kota Gorontalo.
Kasat Lantas AKP Supomo menjelaskan, sejumlah kendaraan ditemukan menggunakan plat nomor modifikasi, seperti plat nomor timbul atau plat nomor palsu.
Tindakan tidak hanya sebatas teguran, namun pengendara diminta untuk segera mengganti plat nomor yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Hari ini, sebanyak 20 kendaraan roda empat diamankan karena menggunakan plat nomor timbul yang tidak sesuai spesifikasi. Pengendara diminta untuk mengganti plat nomor asli dan diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” ungkap Kasat Lantas.
Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menegaskan, penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ).
“Semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, dan lembaga lainnya diimbau untuk mematuhi aturan ini,” jelas Kombespol Ade.
TNKB sendiri merupakan tanda registrasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan. Penggunaan TNKB harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sesuai dengan Pasal 68 ayat (4) UU-LLAJ yang menegaskan mengenai kelengkapan TNKB.
Kapolresta mengimbau kepada semua pemilik kendaraan untuk menggunakan TNKB yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, tanpa melakukan modifikasi atau perubahan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.