Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Plat Nomor Tidak Sesuai, Puluhan Kendaraan Diamankan

Rijal Zulkarnaen by Rijal Zulkarnaen
14 Mar 2024 15:05
in Gorontalo, Hukum

PROSESNEWS.ID – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota telah menggelar operasi keselamatan untuk menindak penggunaan plat nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi. Operasi ini dilakukan pada Rabu (13/3/24 ) pukul 16.00 WITA di Kota Gorontalo.

Kasat Lantas AKP Supomo menjelaskan, sejumlah kendaraan ditemukan menggunakan plat nomor modifikasi, seperti plat nomor timbul atau plat nomor palsu.

Tindakan tidak hanya sebatas teguran, namun pengendara diminta untuk segera mengganti plat nomor yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Hari ini, sebanyak 20 kendaraan roda empat diamankan karena menggunakan plat nomor timbul yang tidak sesuai spesifikasi. Pengendara diminta untuk mengganti plat nomor asli dan diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” ungkap Kasat Lantas.

Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menegaskan, penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ).

“Semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, dan lembaga lainnya diimbau untuk mematuhi aturan ini,” jelas Kombespol Ade.

TNKB sendiri merupakan tanda registrasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan. Penggunaan TNKB harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sesuai dengan Pasal 68 ayat (4) UU-LLAJ yang menegaskan mengenai kelengkapan TNKB.

Kapolresta mengimbau kepada semua pemilik kendaraan untuk menggunakan TNKB yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, tanpa melakukan modifikasi atau perubahan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tags: gorontaloKota GorontaloPenertiban Plat KendaraanPenertiban Plat Kendaraan GorontaloPlat di Gorontalo DitertibkanPlat Kendaraan Tidak Sesuai
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

TERBARU

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.