Hukum

Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Polda Jatim saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi. (Foto: Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jawa Timur (Jatim), bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, berhasil membongkar penjualan satwa dilindungi, belum lama ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan tersebut, bermula dari pengembangan informasi yang dikumpulkan dari media sosial (medsos) Facebook, pada Senin lalu, sekitar Pukul 20.00 Wib, (01/02/2021).

Alhasil, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 2 orang tersangka. Pertama, adalah NR (26), seorang warga dari Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Ia diringkus bersama barang buktinya.

“Dari tersangka ini, kita amankan satwa yang dilindungi sebanyak 15 ekor Kakatua Maluku, plus sangkarnya. 30 buah paralon bekas tempat satwa, 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver untuk transaksi,” ungkap Kombes Handoko, Kamis, (18/02/2021).

Lebih lanjut dikatakan Handoko, tersangka kedua adalah VPE (29), yang beralamatkan di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Yang bersangkutan berhasil diamankan bersama barang bukti, berupa, seekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng, dari kediamanya.

“Modus para tersangka, ialah dengan cara memelihara dan menjual satwa dilindungi. Lalu menjual melalui media online Facebook dengan memposting satwa tersebut,” tambahnya.

Atas peraktik ini, kata Handoko, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Mereka juga akan dijerat undang undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Karena, tidak bijak menggunakan medsos sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (NN95)

Repoter : Achmad Zunaidi

Recent Posts

Target Partisipasi Pemilih 100%, KPU Boalemo Sosialisasi Pilkada di Desa Terpencil

PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…

17 jam ago

Satu Puskesmas Satu Dokter, Masyarakat Telaga Sambut Bahagia Program Hendra-Wasito

PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…

20 jam ago

Rakor KPU Pohuwato Bahas Kampanye Paslon

PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…

20 jam ago

RAMAH Berkomitmen Ciptakan 1.000 Pengusaha Baru di Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…

22 jam ago

Ibu-ibu Tenggela Suarakan Bantuan Sembako dan UMKM

PROSESNEWS.ID - Ibu-ibu di Desa Tenggela, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, menunjukkan kekompakan dalam mendukung pasangan…

1 hari ago

Al Habib Jindan Hadiri UNG Bersholawat, Ribuan Jamaah Penuhi Halaman Rektorat

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menggelar acara UNG Bersholawat, di mana ribuan jemaah…

1 hari ago