Prosesnews.id
Jumat, Februari 26, 2021
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Majid Rahman by Majid Rahman
18 Feb 2021 13:23
in Hukum, Peristiwa
Polda Jatim saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi. (Foto: Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jawa Timur (Jatim), bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, berhasil membongkar penjualan satwa dilindungi, belum lama ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan tersebut, bermula dari pengembangan informasi yang dikumpulkan dari media sosial (medsos) Facebook, pada Senin lalu, sekitar Pukul 20.00 Wib, (01/02/2021).

Alhasil, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 2 orang tersangka. Pertama, adalah NR (26), seorang warga dari Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Ia diringkus bersama barang buktinya.

“Dari tersangka ini, kita amankan satwa yang dilindungi sebanyak 15 ekor Kakatua Maluku, plus sangkarnya. 30 buah paralon bekas tempat satwa, 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver untuk transaksi,” ungkap Kombes Handoko, Kamis, (18/02/2021).

Lebih lanjut dikatakan Handoko, tersangka kedua adalah VPE (29), yang beralamatkan di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Yang bersangkutan berhasil diamankan bersama barang bukti, berupa, seekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng, dari kediamanya.

“Modus para tersangka, ialah dengan cara memelihara dan menjual satwa dilindungi. Lalu menjual melalui media online Facebook dengan memposting satwa tersebut,” tambahnya.

Atas peraktik ini, kata Handoko, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Mereka juga akan dijerat undang undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Karena, tidak bijak menggunakan medsos sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (NN95)

Repoter : Achmad Zunaidi
Tags: BBKSDAJawa TimurPolda JatimSatwaSatwa Dilindungi
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Gubernur Gorontalo Lantik 260 Pejabat Fungsional dan 16 PPPK

Next Post

Inilah Harapan Gubernur Saat melantik Ratusan Pejabat

Next Post
Perwakilan 260 pejabat fungsional, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik dan  diambil sumpah dan janji ASN oleh Rusli Habibie, Rabu (17/2/2021). Foto – Salman

Inilah Harapan Gubernur Saat melantik Ratusan Pejabat

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan sambutan pada rapat Evaluasi Program Kerja tahun 2021 bersama jajaran Pemda Kabupaten Pohuwato, yang berlangsung di Aula Panua Kantor Bupati Pohuwato, Senin (15/2/2021). Salah satu yang ditekan gubernur adalah untuk segera mengaktifkan kembali, Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Foto – Salman

Gubernur Gorontalo Minta Lagu-lagu Ini Wajib Diputar RRI

Komentar Batalkan balasan

Trending

Korban penganiayaan bernama Melki Labajo (37). (Foto : Istimewa).
Hukum

Waduh ! Karyawan Indomaret Gorontalo Aniaya Konsumen

by Majid Rahman
25 Feb 2021
0

Kondisi korban, Melki Labajo (37). (Foto : Istimewa). PROSESNEWS ID - Seorang warga kelurahan Dutulanaa, Kecamatan...

Prosesnews.id

Diduga Gegara Janda, Seorang Brondong Gantung Diri

24 Feb 2021
Dr. Syahrawaty Abbas (Foto : Istimewa).

Wah !! Direktur RS Bumi Panua Pohuwato Mengundurkan Diri

25 Feb 2021
Terjadi kerumunan masa saat petugas mengevakuasi para korban penembakan. (Foto :  Istimewa).

Satu Anggota TNI Tewas Ditembak Oknum Polisi

25 Feb 2021
Ini Dugaan Penyebab Restoran Mcdonald's di Gorontalo Terbakar

Ini Dugaan Penyebab Restoran Mcdonald’s di Gorontalo Terbakar

24 Feb 2021
Longsor Leato

Seorang Warga di Leato Tertimbun Longsor, Satu Rumah Rusak Parah

25 Feb 2021

TERBARU

Marten taha

Wali Kota Gorontalo Minta Partisipasi Semua Pihak pada Rancangan awal RKPD Tahun 2022

26 Feb 2021
Kondisi Sekretariat Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, yang disegel masyarakat. (Foto : Istimewa).

Polemik Pilkades, Camat Bongomeme : Jangan Sampai Berdampak Pada Pelayanan

26 Feb 2021
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri) mengikuti Rakortekrenbang Tahun 2021 secara virtual di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Kamis (25/2/2021). (Foto : Haris)

Wakil Gubernur Gorontalo Ikuti Rakortekrenbang 2021

26 Feb 2021
Suasana rapat koordinasi dan evaluasi Pemprov Gorontalo dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (25/2/2021). Pertemuan ini membahas program strategis di Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto – Salman)

Pemerintah Gorontalo Dorong Pengembangan Destinasi Wisata Bahari di Gorut

26 Feb 2021
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin dan anggota DPR RI Idah Syahidah saat memimpin r Rakorev program strategis antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Pemda Gorontalo Utara, Kamis (25/2/2021). Foto – Salman

Gubernur Gorontalo Bangga, Vaksinasi di Gorut 99 Persen

26 Feb 2021

Prosesnews.id akan memberi warna baru sebagai sumber informasi yang terpercaya, akurat dan berimbang untuk masyarakat Indonesia

Ingat 3 M

Pemerintah Buka Gelombang 12 Program Kartu Prakerja

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Menekan Penyebaran Covid 19

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

Pilkada 2020

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

KPU Tetapkan Hadi-Reny Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palu

Tiba di Gorontalo, Nelson Disambut Gemuruh Sholawat Barisan Pendukung

Instagram

    • Home
    • Tentang
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Prosesnews.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Politik
    • Traveling
    • Opini
    • Infografis

    © 2020 Prosesnews.id

    Close Ads X