PROSESNEWS.ID — Para penambang batu hitam dari Suwawa menggeruduk Kantor Bupati Bone Bolango untuk menuntut legalitas dan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi.
Aksi ini diorganisir oleh Aliansi Penambang Rakyat Suwawa Bersatu, dengan tujuan untuk meminta pengakuan legalitas bagi para penambang di Suwawa kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Hal ini di sampaikan oleh Koordinator Aksi, Dewa Diko, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media usai aksi digelar di Kantor Bupati Gorontalo, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, para penambang dianggap ilegal oleh pemerintah, yang berdampak pada penangkapan oleh pihak Kepolsian Daerah (Polda) Gorontalo beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, gudang batu hitam di Desa Tilangohula, Kecamatan Suwawa Timur Bone Bolango, telah digeledah oleh personel Polda Gorontalo, yang kemudian menyegel tiga gudang batu hitam tersebut.
Hal ini menjadi pemicu unjuk rasa mereka, karena mereka merasa kecewa dengan Pemerintah Daerah Bone Bolango yang belum merealisasikan legalitas mereka.
“Karena rakyat penambang dianggap ilegal, maka Polda Gorontalo melakukan penangkapan dengan membawa pasukan sangat lengkap beberapa waktu lalu,” jelas Dewa Diko.
Para penambang menganggap tambang batu hitam sebagai mata pencaharian utama bagi sebagian besar penduduk Suwawa dan dampak penindakan dari kepolisian sebelumnya sudah membawa perubahan yang signifikan bagi para penambang, terutama masalah ekonomi.
Dewa Diko menyatakan bahwa perekonomian di Suwawa lumpuh dan aktivitas para penambang terhenti sementara.
Bukan hanya rakyat penambang yang terdampak, tetapi juga para pengemudi ojek yang mengantar penumpang di daerah tersebut juga terkena dampaknya.
Para penambang batu hitam Suwawa berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang memadai atas permasalahan ini.
Mereka ingin mendapatkan legalitas untuk menjalankan pekerjaan mereka sehingga bisa melanjutkan mata pencaharian dan menghidupi keluarga mereka.
Reporter: Zulkarnaen