PROSESNEWS.ID – Kepolisan Resor (Polres) Gorontalo akan menertibkan akun-akun media sosial yang turut menyebarkan video syur oknum guru dan siswa secara terang-terangan.
Bukan tanpa alasan, penertiban tersebut dilakukan karena oknum penyebar video dinilai telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat konferensi pers terkait kasus antara guru dan siswa pada Rabu (25/09/2024).
“Pasti kita akan tertibkan, bukan hanya kepolisian saja, tapi juga dari pihak Kominfo. jelas Deddy.
Adapun untuk saat ini, kata Deddy, pihaknya masih dalam upaya mendalami dan fokus pada penyelesaian antara pelapor dan juga pihak terlapor.
Bersamaan dengan itu, Dedy berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya Gorontalo agar lebih bijak dalam mengunakan media sosial.
“Kami berharap agar disetop penyebaran kasus ini, karena ini demi masa depan anak,” pungkasnya
Reporter: Pian N. Peda