
PROSESNEWS.ID – Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi terhadap seorang wanita berinisial MRB Warga Gorontalo Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 05 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 Wita.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota yang di back up Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan terlapor AR di Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (11/12/2021).
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Aipda Pahrun menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor berada dalam rumah sedang cekcok bersama terlapor yakni suaminya. Kemudian terlapor memukuli pelapor pada kedua mata, sehingga Pelapor mengalami bengkak dikedua mata.
“Pada hari Kamis 09 Desember 2021 sekitar Jam 00.30 Wita, terlapor kembali melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara memukul dan menendang pelapor,” jelasnya.
Lanjut Aipda Pahrun, dari penganiayaan itu mengakibatkan memar pada bagian Lengan dan Kaki. Sehingga, MRB langsung datang melaporkan perbuatan yang dilakukannya suaminya sendiri kepada pihak Kepolisian.
“Kami mendapatkan informasi bahwa AR sedang berada disalah satu di kos kosan yang berada wilayah Kelurahan Heledulaa Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo,” ujarnya.
Aipda Pahrun mengatakan, terlapor diamankan pada saat itu sedang berada didalam kamar beserta istrinya (Korban). Selanjutnya Tim memperlihatkan surat perintah kepada Terlapor dan disaksikan korban (istri dari Terlapor).
“Akhirnya, terlapor membenarkan semua apa yg telah dilakukan kepada korban, untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota guna penyidikan lebih lanjut di Yunit PPA Polres Gorontalo Kota,” terangya.
Reporter : Reza Saad














