PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo Kota mengamankan sepasang suami istri, yang diduga kuat menjadi pelaku pengedar obat-obatan keras tanpa ijin edar.
Pasutri ini berinisial berinisial FI (28) warga Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan Suaminya (FA) warga Desa Bukit Tinggi Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato.
Dari keterangan Polisi, penangkapan pasutri ini bersarkan laporan masyarakat bahwa FI sering membawa obat jenis IFARSYL, yang dilarang keras diperjual belikan tanpa resep dokter.
“erdasarkan laporan tersebut, team opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan FI di Kelurahan Molosifat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo,” ujar Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Mahyudin Popoi.
“saat dilakukan pemeriksaan terhadap FI ditemukan 1 paket kardus dan setelah di buka berisi 300 strip (3000 butir) obat jenis IFARSYL,” tambahnya.
“Dari keterangan pelaku FI, 3000 butir obat-obatan tersebut milikya dan FA yang siap dipasarkan,” lanjut Mahyudin
Usai diamankan, pasutri terduga pelaku pengedar obat terlarang ini, langsung dibawah ke Mapolres Gorontalo Kota, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penyidikan, keduanya terbukti bersalah, sehingga kedua Pelaku ini, ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tutupnya.
Reporter : Jun