PROSESNEWS.ID – Dua remaja berinisial RM (23) dan MPL (14), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, usai diamankan Team Watawatanga Satreskrim Polres Bone Bolango.
Dua remaja ini diamankan petugas atas dasar laporan kasus pencurian handphone, yang terjadi di parkiran Bank BRI unit Kabila.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto menjelaskan, aksi pencurian ini berawal saat kedua pelaku tengah mendendarai sepeda motor, menuju ke Kecamatan Suwawa, Bone Bolango.
“Dalam perjalanan, tiba-tiba mereka berhenti disebuh rumah warga. Disini satu orang pelaku masuk ke pekarangan rumah warga, dan melakukan pencurian Sepatu dan Helm,” kata Arianto.
“Setelah dari situ, keduanya melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Suwawa. Tapi belum jauh berjalan, mereka melihat sebuah mobil terparkir di Halaman Bank BRI unit Kabila. Karena ada kesempatan, mereka menggasak Handphone yang ditinggal pemiliknya dalam Mobil tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, dijelaskan Iptu Muhammad Arianto, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan laporan korban pencurian, di Mapolsek Kabila.
Dari hasil pengembangan, Team Watawatanga mendapatkan informasi keberadaan handphone yang di laporkan hilang, dalam penguasaan FK yang berada di salah satu Kos-kosan yang berada di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
“Hasil pengembangan, HP curian itu berada di tangan FK. Team kemudian mencari keberadaan FK dan berhasil mengamankannya. Setelah diinterogasi FK mengakui Handphone tersebut dibeli dari LHD melalui postingan di Media Sosial Facebook seharga Dua Juta Lima puluh rupiah dan melakukan transaksi jual beli di kompleks terminal Dungingi Kota Gorontal,” terang Muhammad Arianto.
Usai mengamankan FK, Polisi kemudian mencari tahu keberadaan LHD, yang sebelumnya menguasai Handphone Hasil kejahatan tersebut.
“Pengembagan lantas membuahkan hasil, dengan mengamankan LHD. Dari keterangan LHD, barang tersebut dibeli dari sebuah konter yang berada di Pasar Sentral Kota Gorontalo, dan bertransaksi langsung dengan GL, sebesar Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah,” terang Iptu Muhammad Arianto.
Dari pengembangan tiga orang ini, polisi mendapat otak pelaku pencurian yang mengarah ke RM dan MPL.
“Setelah di telusuri, otak pelaku pencurian mengarah ke RM dan MPL,” kata Arianto.
“Usai kami amankan, pelaku dan barang butki langsung kami serahkan ke Mapolsek Kabila, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Jun