Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Palu, Ringkus 3 Pelaku Pembawa Sabu 19 Kg

Majid Rahman by Majid Rahman
30 Nov 2020 21:17
in Daerah, Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS-ID – Kepolisian Resort (Polres) Palu, berhasil meringkus tiga pembawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 kilogram (Kg) pada Jum’at, (27/11/2020). Masing-masing berinisial SIK, HK, dan SL.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Palu yang mengamankan seorang terduga penyalaguna narkoba berinisial I, di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada 26 November 2020. Dimana, tersangka I, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,1 gram.

“Dari pengembangan, tersangka I ini mendapat sabu dari pria berinisial SIK. Diketahui SIK, tinggal di Jalan Nuri, Kota Palu,” jelas Kapolres, Senin (29/11/2020).

Begitu dilakukan pendalaman lebih lanjut, pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu SIK di kediamannya, Jumat 27 November 2020.

Setelah SIK diamankan, kata Kapolres Riza, pihaknya langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram yang disimpan di dalam sebuah mobil. Sabu seberat 19 kilogram itu, disimpan dalam paket bungkus plastik teh warna hijau sebanyak 19 buah.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka SIK, diperoleh informasi bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari orang SIK yang berada di Tarakan, Kalimantan Utara dengan inisial HI.

“Jadi SIK ini sudah tinggal di Kota Palu selama 2 tahun. Sedangkan ayahnya HI tinggal di Tarakan, HI ini yang diduga memasok narkoba itu dari Tarakan menuju Palu, melalui jalur laut dan dijemput di kawasan Pantai Barat Donggala sebelum dibawa ke Kota Palu,” terangnya.

Setelah diinterogasi, SIK mengaku akan segera bertemu dengan HI di Desa Wani, Kabupaten Donggala. Saat itulah polisi membawa SIK bertemu dengan HI dan langsung melakukan penangkapan terhadap HI.

Diketahui juga, selain SIK dan HK, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial SL, yang rencananya akan berangkat ke Tarakan untuk kembali menjemput narkoba milik SIK.

“Ketiganya dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup sampai hukuman mati,” beber Riza. (Saiful)

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian kembali viral di Kota Gorontalo setelah Unit Reskrim Polsek Kota Selatan meringkus JK (23), seorang residivis yang...

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menerima kunjungan benchmarking dari Komisi II Senat Universitas Tadulako (UNTAD) yang membidangi Penelitian dan...

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyalurkan berbagai bantuan sosial senilai Rp1,056 miliar dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Rangkaian bakti sosial dan hiburan rakyat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Gorontalo yang dipusatkan di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.