PROSESNEWS.ID – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pohuwato melalui BPBD Nomor : 800/BPBD/1087/VII/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan. Maka dengan demikian, ada beberapa kegiatan atau aktivitas masyarakat yang dibatasi :
PPKM level 3 ini, berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Reporter : Iskandar Badu
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…