Nasional

PPKM Level 3 Mulai Diterapkan, Berikut Aturan Lengkapnya

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

PROSESNEWS.ID – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 diberlakukan di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya. Kebijakan ini diambil menyusul semakin mengganasnya kenaikan kasus harian Covid 19 varian Omicron yang terjadi belakangan ini.

Pengumuman peningkatan level PPKM ini disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022). Aturan ini mulai diterapkan efektif pada Selasa 8 Februari 2022.

Menurut Luhut mengatakan, kebijakan PPKM yang pemerintah ambil tetap mengikuti level asesmen yang telah disesuaikan, berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap dilansir Liputan6.com

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan berbagai sumber, bahwa omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat, melampaui penularan varian delta. Luhut mengklaim pemerintah terus memperbarui data dan meminta masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya.

Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator Nasional PPKM juga menegaskan beberapa aturan yang harus diikuti untuk menekan penyebaran Covid 19 varian Omicron.

Soal aturan tempat ibadah dan kebudayaan, aktivitas di tempat Ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas, tempat budaya 25 persen dari total kapasitas, dan fasilitas umum 25 persen dari total kapasitas.

Pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen

Kemudian, semua kegiatan supermarket dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara untuk pasar raya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Sama seperti supermarket dan mal, restoran dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diwajibkan melakukan protokol kesehatan ketat dan aktivitasnya dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online, dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

8 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

8 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

9 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

9 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

12 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

14 jam ago