Kriminal

Pria Asal Palembang Diamankan Usai Perkosa Remaja di Madongka

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan DP (23) warga Kota Palembang yang menikah dengan seorang warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

DP diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja 15 tahun berinisial A yang saat ini duduk dibangku kelas 1 SMA di Pantai Katembe.

Hal tersebut diketahui pihak Polres setelah menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan yang dialami putrinya pada Selasa (24/12/2024) lalu.

Kapolres Buteng, AKBP Wahyu ADI Waluyo melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPDA Thamrin melalui rilisnya membenarkan hal tersebut.

“Pada hari ini tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan DP (23) Seorang Warga Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang menikah dengan warga Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja putri 15 tahun berinisial A yang saat ini berstatus sebagai seorang pelajar kelas 1 SMA,” ucap IPDA Thamrin, Kamis (26/12/2024) malam.

“Terduga Pelaku DP (23 Tahun) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan di Pantai Katembe,” sambungnya.

Dari hasil interogasi sementara, lanjutnya, pelaku saat ini telah mengakui semua perbuatannya terhadap A yang dilakukan disebuah pantai.

Untuk sementara, Polres Buteng telah mengamankan pelaku dan sedang dilakukan pendalaman motif pelaku hingga tega berbuat asusila.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya DP (23) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara,” tutupnya.

Reporter: Arwin

Recent Posts

UNG Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis dengan MoU Kemenko

PROSESNEWS.ID - Program nasional makan bergizi gratis yang digaungkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mendapat…

7 jam ago

UNG Kukuhkan 171 Guru Profesional Lulusan PPG Tahun 2024

PROSESNEWS.ID - Sebagai perguruan tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Universitas Negeri Gorontalo melalui program…

7 jam ago

Herman Haluti Minta Penjabat Gubernur Mundur dari Jabatannya

PROSESNEWS.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, meminta Penjabat (PJ) Gubernur Gorontalo…

13 jam ago

Perdana di Gorontalo, Indonesia Mendongeng Dimeriahkan Ratusan Santri

PROSESNEWS.ID - Ratusan santri di Kota Gorontalo turut memeriahkan kegiatan Indonesia Mendongeng yang diselenggarakan oleh…

1 hari ago

Gunakan Pisau dan Tombak untuk Penganiayaan, 2 Pemuda Gorontalo Diamankan Polisi

PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap…

2 hari ago

Anggotanya Intimidasi Jurnalis, Kapolda Gorontalo Sampaikan Permohonan Maaf

PROSESNEWS.ID - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H menerima audiensi dari sejumlah…

3 hari ago