PROSESNEWS.ID – Material timbunan digunakan pada proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga – Tinombo yang berlokasi di Desa Tibu, Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong, diduga berasal dari pertambangan galian C milik pribadi yang tak memiliki izin atau ilegal.
Berdasarkan penelusuran tim, terkuak material pasir dan batu amor (batu Gajah ) diambil dari tiga lokasi berbeda yang diduga kuat illegal.
Dari hasil temuan lapangan, terlihat terdapat alat berat yang sedang melakukan pengambilan materian pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Bobalo, Kecamatan Palasa yang oleh pihak Kontraktor dari PT Widya Rahmat Karya dengan bermodal persetujuan lisan dari Kepala Desa.
Kepala Desa Bobalo Jiplan mengakui bahwa dirinya sebelumnya telah didatangi perwakilan perusahaan tersebut, untuk meminta izin aktivitas pengambilan material pasir di aliran muara sungai Bobalo.
Dirinya mengaku, pihak perusahaan hanya memberitahukan. Namun tidak memperlihatkan dokumen perizinan pengambilan material pasir dari daerah aliran sungai (DAS).
“Mereka kemarin sudah minta izin dalam hal pengambilan material, jadi saya bilang silahkan saja, tapi air ini kan sampai ke rumah penduduk jadi saya bilang kasih lurus saja, saya tidak tau mereka sudah ada izin atau tidak untuk galian C,” ujar Kades Bobalo, Jilpan saat ditemui di kediamannya medio Juli silam.
Parahnya, material yang dikeruk oleh pihak perusahaan yang dijadikan urugan pilihan pada timbunan dasar badan jalan pada pekerjaan jembatan pelintas di Desa Tibu, diambil dari sekitar jembatan Desa Bobalo dengan jarak kurang dari 50 meter.
Sebelumnya, pihak perusahaan juga mengambil material timbunan dari DAS Desa Tibu dengan dalih yang sama, yakni normalisasi sungai.
Hal ini dibenarkan Kepala Desa Tibu, Ismail Kandoto saat ditemui di rumahnya. Menurutnya, di sungai Tibu sangat banyak pasir yang dihasilkan dari luapan banjir sehingga perlu adanya normalisasi.
“Normalisasi itu sekaligus dimanfaatkan orang (perusahaan) mengambil material,”ujar Ismail Kandoto.
Sementara batu amor dan material batu lainnya, digunakan pada lapisan bawah tanggul abrasi yang bertujuan mencegah terjadi pengikisan pantai akibat dari tenaga gelombang laut yang bersifat merusak tersebut, diambil dari hasil pengerukan salah satu lokasi pegunungan yang diduga kuat para pihak perusahaan pun tidak memiliki izin galian C.
“Perusahaan membeli tanah warga seharga Rp 5 juta dan melakukan pemanfaatan potensi batunya, mereka menyetor ke Kas Desa baru Rp 9 juta sebagai kompensasi karena ada perdesnya “jelas Ismail Kandoto.
Seirama dengan Kades Bubalo,Jilpan, Kades Tibu Ismail Kandoto, juga mengakui hanya memberikan Ijin lisan terkait kegiatan pengambilan material galian C di Desanya yang dilakukan Kontraktor Pelaksana Proyek Penanganan Longsor Ruas Jalan Mepanga-Tinombo, Tahun 2021.
Faktanya , lokasi pengerukan tidak lagi dilakukan reklamasi usai diambil material bebatuannya .
Ditemukan masih terdapat lubang bekas galian yang menganga dan berpotensi memicu erosi yang berdampak terhadap kebun masyarakat sekitar.
Salah seorang Warga Tibu mengeluhkan aktivitas pengambilan batu amor (Batu gajah) di Desanya menimbulkan keresahan para pemilik lahan disekitar lokasi pengerukan.
Pasalnya, lokasi tersebut merupakan jalan lintasan menuju ke perkebunan warga, bahkan pemilik tanah yang dilintasi saat ini memilih memasang palang agar lahannya tidak dilintasi Truk dan alat berat untuk melakukan pengerukan.
“Saya sudah sampaikan ke Kepala Desa , jangan asal kasih izin ba gale di sana ,eh malah saya dianggap provokator dan diacuh “ungkap lelaki paruh baya yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Pihak Pelaksana yakni PT Widya Rahmat Karya dan PPK 2.I pada satker Wilayah II PJN XIV Sulteng, ketika dikonfirmasi, enggan memberikan Komentar.
Bahkan, Kantor Redaksi Kit perusahaan di Desa Bubalo, serta kantor PPK 2.1 di Desa Palasa lambori, Dusun Ogomojolo, Kecamatan Palasa, tidak ada aktivitas saat akan dikonfirmasi.
“Maaf pak, kami di sini Cuma pekerja, pak Reza yang PPK ada ke Palu, nomornya juga ndak ada sama kami ,“kata Pardi, salah seorang petugas lapangan yang berada di Kantor Satker Wilayah II/PPK.2.1 di Palasa. (Tim)