
PROSESNEWS.ID – Penyelidikan terkait proyek pembangunan Kantor Badan Keuangan (lanjutan) dengan pagu anggaran Rp 6,9 miliar di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo terus mendapat sorotan. Bukan tanpa alasan, informasi yang diperoleh awak media, penyelidikan dilakukan atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang saat proses lelang atau pemilihan penyedia barang dan jasa, yang diduga terjadi intervensi kekuasaan di lingkungan PUPR Provinsi Gorontalo.
Setelah pekan lalu penyidik memeriksa Kabid Cipta Karya, Kamis (21/8/2025), kini giliran Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, yang turut dimintai keterangan oleh Unit Tipidkor Polres Gorontalo Kota.
Kabid Cipta Karya Yuliana Rifai diperiksa sejak pagi hingga sore. Ia hadir dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Seusai pemeriksaan, Yuliana sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media.
“Iya, tadi saya hanya dimintai keterangan umum saja dari pihak penyidik. Insya Allah tidak ada penyalahgunaan wewenang di sini. Proses ini juga masih sebatas pemberian keterangan, dan saya tidak mau berandai-andai. Mudah-mudahan informasi yang kami berikan bisa diterima,” ujarnya.
Sementara itu, hasil pantauan awak media, Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, juga menjalani pemeriksaan. Prosesnya berlangsung kurang lebih dua jam di ruang Tipidkor Polres Gorontalo Kota, Selasa (26/8/2025).
Berbeda dengan Yuliana, Aries belum memberikan keterangan apa pun. Sejumlah media yang berada di Mapolres tidak berhasil mendapatkan tanggapan. Bahkan saat dihubungi melalui nomor telepon pribadinya, sambungan dalam keadaan tidak aktif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gorontalo Kota juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan, baik terhadap Aries Ardianto maupun Yuliana Rivai.














