PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat di Gorontalo.
Putusan ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh PDIP dengan nomor perkara 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Salah satu TPS yang diperintahkan untuk melakukan PSU adalah TPS 02 di Desa Tuladengi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait alur pelaksanaan PSU tersebut.
“Kami menunggu surat ataupun undangan untuk konsolidasi terkait dengan tahapan-tahapan pelaksanaan PSU di TPS 02, Desa Tuladenggi,” ujar Roy Hamrain kepada tim Prosesnews.id pada Jumat malam (07/06/2024).
Roy juga menambahkan, jadwal pelaksanaan PSU dan penentuan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih harus menunggu arahan dari KPU RI.
“Bisa jadi untuk panitia itu diambil oleh komisioner juga, tapi nanti kita lihat seperti apa dari KPU RI,” pungkasnya.
Reporter: Pian N Peda
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…