PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat di Gorontalo.
Putusan ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh PDIP dengan nomor perkara 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Salah satu TPS yang diperintahkan untuk melakukan PSU adalah TPS 02 di Desa Tuladengi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait alur pelaksanaan PSU tersebut.
“Kami menunggu surat ataupun undangan untuk konsolidasi terkait dengan tahapan-tahapan pelaksanaan PSU di TPS 02, Desa Tuladenggi,” ujar Roy Hamrain kepada tim Prosesnews.id pada Jumat malam (07/06/2024).
Roy juga menambahkan, jadwal pelaksanaan PSU dan penentuan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih harus menunggu arahan dari KPU RI.
“Bisa jadi untuk panitia itu diambil oleh komisioner juga, tapi nanti kita lihat seperti apa dari KPU RI,” pungkasnya.
Reporter: Pian N Peda