PROSESNEWS.ID – Sudah dua kali dilayangkan surat pemberitahuan, agar memasukan laporan aktivitas per 6 bulan. Galian C PT. Wilmart Biyatama Abadi, nampaknya belum mengindahkannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Boalemo, Rolly Lumingas, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, laporan aktivitas per 6 bulan tersebut, merupakan kewajiban setiap perusahaan yang wajib dilaksanakan.
“Iya benar, sudah dua kali kami melayangkan surat ke mereka, untuk memasukan laporan aktivitas, per semester (6 bulan). Tapi, belum ada sama sekali,” ungkap Rolly Lumingas. Senin, (10/08/2020).
Rolly berharap, Perusahaan Galian batu yang beroperasi di Desa Limba Tihu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo tersebut, segera menunaikan kewajibannya.
“Tentunya, dari laporan ini kita akan tahu, seberapa besar dampak yang ditimbulkan. Misalnya dampak lingkungan, atau dampak sosial. Kemudian kita carikan solusi,” jelasnya
Sejak pertama kali beraktivitas, hingga dengan sekarang, Perusahaan PT. Wilmart Biyatama Abadi, menurut Dinas DLHK belum sama sekali melaporkan aktivitasnya per 6 bulan.
Sementara itu pihak PT. Wilmart Biyatama Abadi saat dikonfirmasi yang dihubungi melalui Firman Sunge dan Theo Agats, enggan memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan. (Majid)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…