Daerah

Puluhan Calon Jemaah Haji Gorut Batal Berangkat

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo Utara, Rifka Maladjim. (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Sebanyak 37 orang calon jemaah haji Gorontalo Utara, batal berangkat ke tanah suci, seiring adanya Surat Keputusan Menteri Agama, Nomor 660 tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 Masehi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (PHU) Kementrian Agama Gorontalo Utara, Rifka Maladjim.

“Mereka yang 37 orang ini yang batal berangkat pada Tahun 2020 lalu juga,”ujar Rifka.

Rifka menuturkan, pembatalan tersebut bukanlah keinginan Pemerintah. Sudah jelas kata Rifka, bahwa dalam menunaikan ibadah haji itu, memang harus mampu secara ekonomi, fisik, terjamin kesehatannya, keselamatan dan keamanan.

“Jadi jelas, keputusan itu semata-mata untuk kebaikan para jemaah haji itu sendiri. Dan bukan hanya negara kita saja yang saat ini sedang menghadapi musibah pandemi Covid-19. Termasuk Arab Saudi,”jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga sebagaimana masih mengacu pada Keputusan Menteri Agama, Nomor 660 tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaran ibadah haji Tahun ini.

Lanjutnya, walaupun kebijakan itu mengecewakan para calon jeamah haji Gorontalo Utara, tidak membuat pihaknya putus asa untuk tetap memberikan edukasi kepada para calon jemaah haji.

“Kebetulan untuk semua calon jemaah haji gorontalo utara, kita sudah buatkan grup whatsapp calon jamaah haji. Nah, melalui grup ini kita menyampaikan apa-apa saja yang harus dipahami oleh jamaah haji. Termasuk jika mereka mau menarik uang pelunasan, juga boleh. Tapi, dengan catatan, mereka mengajukan permohonan ke Kementrian Kabupaten atau Kota, sembari melampirkan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama,”terangnya.

Berikut beberapa persyaratan pengajuan pengembalian pelunasan :


a. Bukti Asli Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), khusus yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Bipih Khusus (BPS ).
b. Nomor rekening USD atau Rupiah atas nama Jemaah haji dan
c. Nomor telepon jemaah.

Reporter : Sukriyanto Rahmat Tahir

Recent Posts

Dukungan Relawan Mantan Kades Perkuat Kampanye Tonny-Marten

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Tonny Uloli dan Marten Taha, kembali…

8 jam ago

Tonny Uloli dan Marten Taha Kukuhkan Relawan di 3 Kecamatan Kabgor

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Tonny Uloli dan Marten Taha, kembali…

9 jam ago

Wasito Turun Langsung Mengedukasi Petani Boliyohuto dalam Pemanfaatan Lahan

PROSESNEWS.ID – Calon Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Wasito Sumawiyono, turun langsung ke lapangan bersama para…

1 hari ago

Ketua KPU Pohuwato Akui Hubungan Keluarga dengan Paslon Pilkada

PROSESNEWS.ID – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, secara terbuka menyatakan…

1 hari ago

Rudy Tekankan Pentingnya Ikon Daerah untuk Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur, Rudy Salahuddin mengharapkan setiap kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo memiliki ikon…

1 hari ago

Rakor KPU Bone Bolango Bahas Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID – KPU Kabupaten Bone Bolango menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun…

1 hari ago