PROSESNEWS.ID – Raih urutan kedua indeks persepsi maladministrasi terendah. Provinsi Gorontalo dapat penghargaan dari Ombudsman RI.
Penghargaan ini didapat, setelah Ombudsman melakukan survei di 10 provinsi yang ada di Indonesia, yaitu D.I Yogyakarta, Gorontalo, Sulawasi Tengah, Sulawesi Utara, Papua, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara Maluku Utara, Aceh, dan Maluku. Secara khusus survei ini mengukur 4 pelayanan dasar yang diterima oleh masyarakat selama ini seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan perizinan.
Alhasil, Provinsi Gorontalo berada diurutan kedua indeks persepsi maladministrasi terendah, dengan memperoleh poin 4,05.
Sementara itu, untuk urutan pertama diraih Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan poin 3,50, dan urutan ketiga Provinsi Sulawesi Tengah dengan poin 4,15.
Selanjtnya, disusul Sulawesi Utara 4,19, Papua dengan 4,42, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 4,53.
Sementara itu, tingkat malaadministrasi sedang menunju rendah diisi oleh Kalimantan Utara dengan 4,55. Selanjutnya, ada Maluku Utara dengan 4,81. Lalu, ada Aceh dengan 4,89. Terakhir, Maluku dengan 5,02.
Sebelumnya, hasil survei ini dikuatkan dengan cara, melibatkan responden berjumlah 2.842 orang yang tersebar di 10 provinsi dan 20 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sehingganya hasil yang ada tidak perlu diragukan.
Kerja yang berbuah masnis itu, Provinsi Gorontalo menerima penghargaan, yang diterima langsung Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo, Sutan Rusdi, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Dalam keteranganya, Sutan Rusdi menjelaskan, kegiatan pelaksanaan survei indeks persepsi maladministrasi merupakan lanjutan dari survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2015.
“Dan ini sudah masuk tahun ketiga Survei Indeks Persepsi Maladministrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Gorontalo bisa berada diperingkat ini karena Ombudsman menilai Gorontalo sukses melakukan penataan dan peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga meminimalisasi timbulnya maladministrasi.
“Hal ini disebabkan pada bidang layanan kesehatan, Provinsi Gorontalo mencatat maladministrasi terendah,” terangnya.
Apa yang dicapai ini, kata sultan harus disyukuri, ini membuktikan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo sudah baik karena maladministrasinya rendah.
“Kedepan, dan ini menjadi harapan semua, untuk menggapai maladministrasi rendah, jangan hanya disumbang oleh pelayanan di sektor kesehatan saja, sebisanya dari sektor lain juga. Seperti perijinan dan administrasi kependudukan sehingga maladministrasi bisa lebih rendah lagi,” tutupnya. (Ads)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…