Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Ranperda tentang Protokol Kesehatan Diterima Tujuh Fraksi DPRD Gorontalo

Usman Anapia by Usman Anapia
21 Sep 2020 17:26
in Pemprov Gorontalo
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri) menyerahkan dokumen Ranperda penegakan disiplin protokol kesehatan kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dewan pada Rapat Paripurna ke-32, Senin (21/9/2020). (Foto : Haris – Humas)

PROSESNEWS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo tentang penegakan disiplin protokol kesehatan diterima tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (21/9/2020).

Wakil Gubernur Gorontalo saat memberikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-32, mengatakan atas nama Pemprov Gorontalo, ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tujuh fraksi DPRD Provinsi Gorontalo yang dalam pemandangan umumnya menerima Ranperda tentang penegakan disiplin protokol kesehatan untuk dibahas sesuai mekanisme dewan.

Idris menjelaskan, Ranperda tentang penegakan disiplin protokol kesehatan merupakan upaya Pemprov Gorontalo dalam meningkatkan kekuatan hukum dalam upaya mencegah penularan Covid-19 yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

“Pergub tersebut mengatur sanksi bagi yang melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan baik perorangan maupun badan usaha. Bagi perseorangan, sanksi yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa teguran, kerja sosial dan atau denda sebesar Rp150.000. Sedangkan untuk pelaku usaha, pertokoan, pasar, restoran dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, denda Rp500.000 sampai dengan pencabutan izin oleh pemerintah kabupaten dan kota,” terang Idris.

Terkait sanksi tersebut, sejumlah fraksi dalam pemandangan umumnya mengusulkan agar dalam Perda nanti lebih dipertegas penindakan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan, salah satunya dengan menaikkan denda. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera, sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

“Bagi masyarakat yang melanggar berulang-ulang kali memang perlu kita terapkan sanksi yang berat. Tetapi perlu dikaji lagi dengan mempertimbangkan berbagai aspek utamanya kemampuan ekonomi masyarakat,” ujar Wagub.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo, hingga 20 September 2020 jumlah kasus virus Corona sebanyak 2.435 jiwa, dengan rincian 2.142 jiwa sembuh, 223 jiwa dalam perawatan, dan 70 jiwa meninggal dunia. Dari data tersebut terjadi jumlah penambahan kasus positif sebanyak 60 jiwa, di mana sehari sebelumnya jumlah kasus sebanyak 2.375 jiwa.

“Data Gugus Tugas ini bukan semata-mata untuk kebutuhan statistik, tetapi diharapkan melalui penyajian data tersebut akan muncul kepedulian masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Wagub Idris Rahim. (Ads)

Tags: DPRD GorontaloPemprov GorontaloProtokol KesehatanRanperda
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menghadiri Rapat Paripurna ke-64 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-25...

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Penundaan Doa dan Zikir HUT Provinsi Gorontalo Tuai Perhatian, Panitia Beri Penjelasan

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menunda pelaksanaan zikir dan doa bersama yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam. Kepastian tersebut...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.