PROSESNEWS.ID — Badan Musyawarah (Banmus) Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat kerja di Ruangan Inogaluma, Senin (13/11/2023).
Pembahasan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris A Jusuf tersebut mencakup Paripurna Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan pembahasan APBD Induk.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi menjelaskan, Paripurna APBD dan Paripurna Perda Disabilitas yang seharusnya dilaksanakan hari ini ditunda akibat adanya evaluasi dari kementerian yang baru saja diterima pada saat reses.
“Pembahasan APBD dan Perda Disabilitas akan dilaksanakan pada tanggal 20 November mendatang karena evaluasi dari kementerian baru saja selesai kemarin,” ungkap Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan, pembahasan APBD Induk yang seharusnya dilakukan hari ini juga harus ditunda karena Pj. Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang mengikuti evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
“Sebenarnya, pembahasan APBD Induk akan dilaksanakan hari ini, tetapi ada kendala karena Pj. Gubernur dan seluruh OPD mengikuti evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,” tutup Sofyan.
Dengan adanya beberapa kendala dan penundaan rapat Paripurna, Badan Musyawarah Provinsi Gorontalo melakukan penyesuaian terhadap jadwal paripurna yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 November mendatang.
Reporter: Fajrin Husin