Pertumbuhan industri halal mencapai 3,2 persen pada 2020 atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi dunia 2019, yang sebesar 2,3 persen.
Pasar produk halal secara global terbilang menggiurkan bagi Indonesia. Dengan populasi penduduknya yang mayoritas muslim, negara ini berpotensi menjadi pemain utama produk halal di tingkat global.
Peluang ini semakin besar setelah Indonesia memiliki regulasi produk halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
Melalui PP tersebut, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sedangkan produk dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban tersebut, dan diberikan keterangan tidak halal, seperti dikutip Pasal 2 dalam PP tersebut.
Regulasi ini juga mengatur pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau disingkat BPJPH, yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. Badan inilah yang merilis pengakuan dan sertifikat halal sebuah produk berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia.
Peran BPJPH, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5, antara lain, merumuskan dan menetapkan kebijakan serta mengawasi jaminan produk halal, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriterianya.
Lembaga itu juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal; melakukan akreditasi terhadap lembaga pemeriksa halal (LPH); serta melakukan registrasi dan pembinaan auditor halal.
Lembaga pemeriksa halal, dalam regulasi itu, dapat dibentuk pemerintah (tingkat nasional, pemda, kampus hingga BUMN/BUMD) maupun masyarakat (Lembaga bentukan organisasi Islam). Bunyi Pasal 23 Ayat 2, Pembentukan LPH harus independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
Dalam PP ini mengatur proses akreditasi dan tahapan akreditasi LPH. Pemberian akreditasi terhadap LPH berlaku selama empat tahun oleh BPJPH sesuai Pasal 36 Ayat 2. Sementara itu, proses pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal melewati sejumlah tahapan.
Pertama, pelaku sudah harus mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Dari BPJPH, pelaku usaha yang sudah dapat izin bisa memilih LPH yang diminta untuk melakukan audit sesuai standar halal yng ditentukan BPJPH.
Setelah selesai audit, hasil audit diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ditentukan di sidang fatwa halal MUI baik tingkat pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
Sertifikat tersebut pun berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH. “Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu hari sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI diterima oleh BPJPH,” bunyi Pasal 78 Ayat 2.
Berkaitan dengan kinerja produk halal Indonesia, Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar mengemukakan bahwa industri produk halal mencatatkan kinerja positif di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Pertumbuhan industri ini mencapai 3,2 persen sepanjang 2020 atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi dunia 2019 yang sebesar 2,3 persen. “Indonesia adalah pengekspor produk ekonomi halal terbesar di antara negara lain yang mayoritas penduduknya muslim dengan nilai USD7,6 miliar pada 2017. Ini memperkuat posisi dasar Indonesia sebagai mesin ekonomi halal dunia,” katanya, seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Kamis (6/5/2021).
Bila lebih rinci lagi. Di bidang kosmetika. Indonesia menduduki peringkat ke-2 sebagai negara pasar konsumen kosmetika halal. Jumlah konsumsinya senilai USD4 miliar dari total konsumsi farmasi global sebesar USD66 miliar.
Indonesia juga berada di peringkat ke-5 sebagai negara pasar konsumen fesyen muslim dunia. Jumlah konsumsinya USD16 miliar dari total konsumsi busana muslim global sebesar USD277 miliar.
Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar menjelaskan, posisi Indonesia cukup memimpin di sektor industri halal.
Potensi pasar dan jaminan kehalalannya sudah dilindungi melalui regulasi berupa PP. Itu semua harus ditaati tidak hanya produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri. Nah, kini saatnya bangsa ini menjadi pemain utama produk halal.
Penulis: Firman Hidranto Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari