PROSESNEWS.ID – Rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sudah meluai melirik reklamasi Pantai Ratu Boalemo. Diduga ada pembabatan mangrove seluas 4.827,65 meter di wilayah hutan lindung Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Objek wisata tersebut, berawal dari hasil asessment Jaringan Advokasi Sumber Daya Alam (Japesda). Kemudian menemukan beberapa fakta dilapangan. Seperti penimbunan jalan menuju wisata Pantai Ratu dengan melakukan pembabatan mangrove yang merupakan hutan lindung.
Terkait persoalan itu, salah satu anggota penyelia Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI untuk Wilayah Gorontalo Friesmount Wongso menuturkan, jika hasil investigasi Japesda Gorontalo akan dijadikan data awal. Untuk bahan kajian dan telaah KPK RI.
“Terlebih dahulu data hasil investigasi Japesda itu. Akan kami telaah untuk proses pengkajian lebih lanjut,” kata Friesmount Wongso sembari menambahkan, terkait dugaan kasus seperti hutan lindung seperti ini juga, sering kali merambah ke pidana khusus atau korupsi. (Hel)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…