Gorontalo

Rencana Pembangunan Islamic Center Gorontalo Menyalahi Perda RT/RW

PROSESNEWS.ID – Rencana Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membangun Islamic Center Gorontalo, yang dipusatkan di Kelurahaan Moodu, Kota Gorontalo itu, bakal bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) RT/RW Kota Gorontalo. Pasalnya kawasan yang menjadi lokasi pembangunan Mesjid Raya dan Islamic Center itu, merupakan kawasan pertanian.

Masjid yang diklaim terbesar di Gorontalo itu akan berdiri di atas lahan seluas 12,9 hektare. Selain sebagai masjid raya, juga akan didirikan beberapa fasilitas seperti tempat pengkajian Islam dan perpustakaan yang luasnya 1.500 meter, ruang komersial atau market Islam luasnya 515 meter, ruang adat 385 meter, perkantoran seluas 1.222 meter, gedung serbaguna luasnya 1.222 meter.

Dengan begitu mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea, menyarankan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk meeninjau kembali rencana pembangunan itu. Sebab kata Adhan, jika dipaksakan nanti akan berbenturan dengan Perda yang sudah ditetapkan 2011.

“Jika melihat Perda RT/RW Nomor 40 tahun 2011, kawasan itu merupakan kawasan pertanian. Namun kalau memang itu direncanakan akan dijadikan lokasi pembangunan Islamic Center, sebaiknya dilakukan perubahan Perda,” Pintanya.

Menurut Adhan, rencana pembangunan Mesjid Raya dan Islamic Center Gorontalo itu sangat bagus, namun jangan sampai hanya mencelakai diri sendiri, karena sudah menabrak aturan yang sudah ada. Tidak ada salahnya membangun, jika sudah sangat dibutuhkan harus di rubah dulu Perdanya, agar pembangunan tidak menyalahi tata ruang dan pembangunan akan sesuai dengan aturan.

Lebih lanjut kata Adhan, jangan membangun menginjak-nginjak aturan lain, sepertihalnya pembangunan Hotel Horison yang juga sesuai dengan Perda, wilayah tersebut merupakan kawasan pemukiman dan pertanian.

“Mengenai hal itu sudah disampaikan pada Walikota Gorontalo Marten Taha, dan katanya sementara ditinjau pada kenyataannya sampai dengan saat ini belum ada peninjauan Perda,” tegas mantan kader Golkar itu.

Bahkan jika mengacu pada Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diatur jika ada pejabat yang memberikan izin pembangunan dalam satu kawan pemukiman dan pertanian yang sudah ditetapkan, acaman pidana 3 tahun penjara. (Hel)

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

7 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

7 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

8 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

8 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

11 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

12 jam ago